DELI TUA - Riduan Ahmad Daud alias Daud (27) warga Jalan Langgar, Gang Dame III, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area ditangkap dan dihajar warga, usai kepergok merampas handphone milik Hadi Bima (43) warga Jalan Karya Selamat, Kelurahan Pangkalan Mansur Kecamatan Medan Johor, Kamis (18/2/2021).
Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, kejadian bermula saat korban sedang berdiri dipinggir Jalan Karya Selamat sambil bermain handphone, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka bersama rekannya berinisial R (DPO ) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 4825 CM. Saat itu si Ridwan yang duduk diboncengan langsung menyambar handphone Oppo milik korban.
“Korbannya kaget lalu berteriak rampok, rampok. mendengar teriakan korban, warga berusaha mengejar kedua pelaku, hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka pelaku terjatuh. Itupun mereka (pelaku) berusaha bangkit dan mencoba melarikan diri kembali, namun sayang, si Ridwan alias Daud berhasil ditangkap dan dihajar warga, sementara rekanya R berhasil melarikan diri, ” ucap AKP Zulkifli Harahap.
Lanjut Kapolsek Delitua, saat kejadian petugas Kepolisian Sektor Delitua yang sedang berpatroli melintas dilokasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti Hp milik korban dan sepeda motor Honda Revo milik tersangka ke komando.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, ” pungkas AKP Zulkifli Harahap. (AL)