BELAWAN - Sebanyak 4 orang pelaku tawuran yang terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Maden Lama Kel. Belawan Bahari berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Belawan yang dipimpin Kabag Ops, Sabtu (8/5/2021).
Dari keempat pelaku, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Keempatnya akan dijerat dengan pasal Pengerusakan secara bersama sama" ujarnya.
sebagaimana dimaksud dlm pasal 170 (1) Jo pasal 406 KUHPidana. (Alamsyah)