MEDAN - Supir yang membawa material pipa inisial PA (20) yang mendapat tindakan pemerasan dan pengancaman dari oknum yang mengaku SPSI akhirnya mengadu ke Polsek Medan Area yang beralamat di jalan Semeru No.14, rabu (3/3/2021) sekira pukul 14:00 wib.
Berdasarkan laporan tersebut dan melihat hasil rekaman CCTV, Tekab Medan Area langsung meluncur ke TKP dan menemukan Pelaku yang melakukan pengutipan yang mengaku SPSI, rabu (3/3/2021) sekira pukul 15:00 wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menjelaskan kepada awak media melalui pesan singkat, "Jadi sesuai dengan Dumas diatas sudah ditanyakan siapa yang melakukan pengutipan tersebut adalah yang mengaku dari SPSI, saat itu sekira pukul 14.00 Wib, dengan mengendarai Sepeda Motor Mio J BK 3699 JAH, pelaku dan alat bukti sudah kita boyong ke Polsek Medan Area, " jelas Kanit.
"Sebelumnya pelaku mendatangi supir mobil Pick Up yang membawa barang Pipa, lalu pelaku yang mangaku SPSI yang berinisial SY (26) bertengkar dengan supir Pick Up, lalu SY mengeluarkan pisau dan mengancam supir tersebut, selanjutnya SY pergi meninggalkan TKP, " ungkap Kanit.
"Belakangan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, yaitu ST pria (26) yang beralamat Jl.Aksara Gg. Mandailing Natal No.5, MY Pria (41) yang beralamat Jl.Sepat No.9D, Kel Pandau Hulu ll, Kec Medan Area, sedangkan yang satu lagi inisial DS Pria (38) yang beralamat Jl.Satria No.29 Kel Banten Timur, Kec Medan Perjuangan, " sebutnya.
Dilanjutkan Kanit, "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 368 yo 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, " tutup Kanit Reskrim. (Alamsyah)