Alam SP
Alam SP
  • May 3, 2021
  • 2092

Nelayan Traditional: Tangkap Pukat Trawl di Belawan

MEDAN - Nelayan tradisional kembali menyampaikan dan menyuarakan aspirasinya terkait pukat trawl di Belawan yang sudah merugikan banyak pihak, Senin (3/5/2021) Pukul 11:36 Wib.


Nelayan tradisional bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Nelayan Traditional (ALAM PETA) menyuarakan aspirasinya didepan pagar Markas Besar Poldasu jalan Sisingamangaraja, Km. 10, 5 No.60 Medan.


Aksi tersebut dilakukan sudah yang kedua kalinya, aspirasi pertama dilakukan tanggal 26 April 2021, dan terima oleh Wadir intelkam, Jhonson Marudut Hasibuan, "tanggapannya akan kita tindak lanjuti dan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang di Polda, " ujarnya.


namun tuntutan Nelayan traditional ALAM PETA tidak membuahkan hasil maka dari itu dengan dukungan dan keyakinan penuh Nelayan Tradisional bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Nelayan Tradisional (ALAM PETA) melakukan aksi kedua, mereka berharap aksi tersebut segera ditanggapi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra.


Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Nelayan Tradisional (ALAM PETA) dan juga para Nelayan Tradisional meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melihat persoalan Pukat trawl di Belawan yang sudah merugikan banyak pihak 


"Tangkap seluruh mafia Pukat trawl yang masih beroperasi sampai hari ini di perairan Belawan, mendesak PSDKP Belawan untuk menangkap seluruh mafia Pukat trawl yang sudah merajalela di perairan Belawan, " ujar Iskandar.


Lebih lanjut, koordinator lapangan ALAM PETA, Iskandar Mubin Dongoran menyebutkan, " Pukat trawl melanggar undang-undang dan peraturan menteri. Memberhentikan Pukat trawl jenis apapun di perairan Belawan karena telah melanggar aturan negara, " pungkasnya.


Ditempat yang sama aksi nelayan traditional dan ALAM PETA yang menyuarakan aksi di depan Markas Besar Poldasu diterima oleh Kaurpensat Subbidpenmas Bidhumas Polda
Sumut TIK, Kompol Muridan mengatakan, " Buat laporan resmi ke SPKT dulu, ketika surat masuk, maka akan di disposisikan surat tersebut, " ungkapnya. (Alamsyah)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU