DELI TUA - Personel Reskrim Polsek Delitua terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku pencurian mobil pick up dan uang tunai milik Rudy Wijaya, pengusaha toko bahan bangunan atau panglong.
Dalam keadaan luka berdarah di bagian kaki, pelaku berinisial AA diboyong personel ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).
Pelaku berinisial AA (39), warga jalan Besar Delitua Gang Setia, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, ini pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi personel.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan pihaknya menembak kaki pelaku dalam proses penangakapan.
“Pelaku terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti. Sebelumnya, petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara tapi pelaku tidak mengindahkan, ” ungkap Martua Manik kepada awak media, Sabtu (9/1/2021).
sebelumnya pemilik panglong, Rudy Wijaya (47), penduduk Jalan Brigjen Hamid Gang Baru, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor melaporkan ke Polsek Deli Tua telah kehilangan mobil pick up Carry berikut sekop pasir dan uang tunai sebesar Rp1.000.000, dari panglong yang terletak di Jalan Delitua KM 8, 8 Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
Kehilangan itu diketahui oleh pekerja di panglong saat tiba di sana, Jumat (11/9/2020) pagi. Pekerja itu pun melaporkannya ke sang pemilik panglong yang lantas melaporkan ke Polsek Delitua.
Atas laporan itu, personel langsung meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui telah terjadi pencurian.
“Hasil cek TKP diperkirakan pelaku masuk ke panglong dengan memanjat tembok lalu merusak pintu belakang menggunakan linggis, kemudian membongkar laci dan mengambil uang di dalamnya. Lalu membawa kabur mobil pick up lewat pintu depan panglong yang lebih dulu dirusak, ” sebut Martua Manik.
Dalam penyelidikan, kata Martua Manik, pihaknya mencurigai jika pelakunya adalah inisial AA.
Namun, orang yang dicurigai tersebut tidak kelihatan.
“Hari Jumat kemarin siang, AA terpantau berada di sebuah rumah di pinggiran sungai deli Jalan Karya Jaya Gang Eka Rukun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ” ujarnya.
Personel rekrim dipimpin Kanit langsung melakukan penangkapan, AA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan, mobil pick up yang dicuri telah dijual kepada pria inisial G, di Desa Baturejo, Namurambe, melalui pria inisial N.
Selanjutnya, AA dibawa ke rumah G, namun tidak ditemukan. Personel hanya menemukan dua sekop, dan plang belakang mobil.
‘”Nah, saat pelaku kita bawa mencari barang bukti lain yakni plat BK mobil yang dibuangnya, pelaku melakukan perlawanan, mendorong tubuh anggota hingga terjatuh. Sewaktu berusaha kabur, kita beri peringatan tapi, dia tak peduli sehingga dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkannya, ” kata Martua Manik.(AL)