MADINA - Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan pimpin press release pengungkapan kasus pengiriman ganja ke jakarta sebanyak 570 kg.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba Jenis Ganja antar Provinsi yang diduga dilakukan oleh laki - laki dengan inisial IN.
Baca juga:
Polsek Percut Sei Tuan Grebek Arena Judi
|
“Berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan selama 15 hari sejak tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan tanggal 22 Januari 2021, dari hasil penyelidikan pada hari Jum’at (22/01/2020 ), pukul 14.00 Wib, tepatnya di pinggiran jalinsum Kelurahan Laru Lombang Kec. Lembah sorik Marapi, tim berhasil mengamankan pelaku IN (19), pada saat melakukan penangkapan terjadi perlawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian luar, " ujar Kapolres Madina.
Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 Kg daun ganja kering siap edar, selain Daun Ganja Kering Tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan atau loccot dan 1 unit mobil truck jenis fuso dengan nopol BA 9799 PD.
Terhadap tersangka, sebut Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (AL)