MEDAN - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut menahan Syarifa pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) daerah setempat. Dia dahulu pernah menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Komisaris Polisi Wira Prayatna membenarkan bahwa mereka telah menahan Syarifah.
Wanita berusia 43 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya ditemukan kerugian negara sekitar Rp 750 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa (Mantan Bendahara Pengeluaran) terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060, ” kata Wira.
Awal mula terungkapnya kasus itu di Bulan Maret 2018, Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggung jawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut, ” ungkap Wira.
Adapun barang bukti yang diamankan 30 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan yang double input, Tiga eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (SPM nihil). Serta satu jilid buku kas umum BNNP Sumut tahun anggaran 2017.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1ᵉ KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara, ” tegasnya. (AL)