MEDAN - Polsek Medan Area menerima laporan dari warga yang bernama M.Rezeki Bahri Lubis ST, PR, (36), islam, wiraswasta, jl.Rawa Gg. Pribadi l No.4 Kel. STM l Kec. Medan Denai, Sabtu (20/2/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/134/ll/2021/SPKT Medan Area tersebut, Polsek Medan Area bergerak cepat.
Setelah melakukan hasil Lidik dan koordinasi sama korban, serta melihat hasil rekaman CCTV, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari sabtu, 19 februari 2021, sekira pukul 23:00 wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH menyebutkan kepada awak media, Tekab Polsek Medan Area menerima informasi dari informan yang di percaya bahwa pelaku pencurian inisial BS, LK, (37), jl. Sekata lorong Vl, Kel Berombak, Kec Medan Barat, sedang berada di Pinggir jalan pasar suka ramai, Kemudian Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Panit 2 Res Medan Area IPTU R.Ginting bersama anggota langsung melakukan penangkapan di pinggir jalan pasar suka ramai, Minggu (21/2/2021) sekira pukul 15:00 Wib.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Iptu Rianto SH menyebutkan, "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke komando polsek medan area, " ujar Rianto.
"Adapun kerugian yang dialami korban berupa 1(satu) Unit Kompor gas, 1(satu) Buah Burung Kacer, 1(satu) Set Tupparware, total kerugian diduga sekitar Rp.5.000.000, " ujar Rianto. (AL)