Apin BK dan Kuasa Hukumnya Bantah Kesaksian Muchlisin dan Sofian

    Apin BK dan Kuasa Hukumnya Bantah Kesaksian Muchlisin dan Sofian
    Kuasa Hukum Apin BK, Landen Marbun bantah keterangan saksi Kepala Desa dan Kepala Dusun lX, Desa Manunggal, Senin (6/3 )

    MEDAN - Pengacara Apin BK, Landen Marbun menolak kesaksian Kepala Desa dan Kepala Dusun yang dihadirikan JPU di persidangan. Dia menyebut kesaksian itu tidak ada di dalam dakwaan terhadap kliennya, Senin (6/3/2023).

    "Terkait kesaksiannya pada sidang lanjutan hari ini, dimana menurut kami kesaksian dua orang saksi tersebut tidak ada hubungannya dan relevansinya dengan perkara, " ujar Landen.

    Menurut Landen, lokasi yang sedang diperkarakan di gedung warna - warni, bukan di Desa Manunggal.

    "Apabila dihubungkan dengan kesaksian kedua saksi tersebut mengatakan tempatnya adalah di Desa Manunggal, dan dimulai sejak tahun 2017 sampai digerebek sekitar Agustus 2022 dan objek judinya adalah sabung ayam dan dadu, sementara untuk kasus Apin BK dalam dakwaan adalah objek perkara judi online, " jelasnya.

    Dari keterangan saksi Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin dan Kepala Dusun IX, Desa Manunggal Sofyan yang menceritakan didepan persidangan bahwa adanya nama seseorang bernama Apin yang menjadi penanggung jawab di sebuah lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal, Deli Serdang.

    Mendengar kesaksian itu, Landen Marbun yang didampingi oleh Hisar M Sitompul SH MH, AKBP (Purn) Sunari SH MH, Bornok Simanjuntak SH MH, Rinaldo Butar Butar SH MH, Yan Iwan Robert Tambunan SH, Polmar Lumbangaol SH, B Budy Manullang SH membantah keras keterangan saksi.

    Didepan hakim Sofyan mengatakan, dirinya mengetahui adanya nama Apin BK pada judi sabung ayam dan dadu yang beroperasi di wilayahnya pada tahun 2017. Namun, ia belum pernah sama sekali bertemu dengan orang yang bernama Apin BK yang dimaksud.

    Sofian juga mengakui dirinya menerima duit sebesar Rp 500 ribu setiap bulan dari judi sabung ayam dan dadu tersebut. Dirinya menyebut duit tersebut dipergunakan untuk kegiatan gotong royong di wilayahnya.

    Hal senada juga dijelaskan oleh Mukhlisin, ia  hanya mengetahui nama Apin, namun tidak mengenalnya, hal itu dikatakannya saat dicecar hakim terkait pengetahuan nya mengenai judi manual sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal.

    "Saya hanya mendengar bukan melihat, dan saya tidak pernah tahu bagaimana judinya itu. Kami juga pernah mengimbau untuk menutup itu, menurut informasi masyakarat itu yang kelola Apin, " ucap Mukhlisin menirukan ucapan warganya.

    Sedangkan Apin BK yang mendengar kesaksian dari kedua saksi juga membantah keterangan kedua saksi. Apin juga menyebut bahwa dirinya tidak mengetahui dimana letak Desa Manunggal tersebut dan tidak mengenal saksi yang dihadirkan.

    "Izin yang mulia, tapi saya tidak kenal dengan saksi - saksi ini. Kemudian saya juga tidak mengetahui dimana Desa Manunggal itu terletak. Apalagi judi sabung ayam dan dadu tersebut, saya sama sekali tidak mengetahuinya, " ucap Apin.

    medan sumut medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Romi Ahmed Ternyata Terlapor di Polrestabes...

    Artikel Berikutnya

    Birowassidik Bareskrim Polri Gelar Perkara,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dalam 2 Hari Pembuatan Sumur Bor Program Unggulan Kasad Rampung di Kerjakan Satgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Ramaikan Pekan Inovasi & Investasi Sumatera Utara ke 10, Regal Springs Indonesia Berkomitmen Dukung Iklim Investasi Kondusif
    125 Anggota PPK se-Kabupaten Asahan Dilantik
    Biaya Studi Tour Rp 500 Ribu di SMP Negeri I Bandar, Orang Tua Murid Meradang
    Zonny Waldi Daftar ke Partai Gerindra, Sukoso yakin Akan Diusung
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Didampingi Sejumlah Tokoh, H. Zonny Waldi Daftar ke Partai Keadilan Sejahtera
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami