SIMALUNGUN-Kepolisian sektor Parapat mengamankan 2 unit truck bermuatan kayu bulat berbagai ukuran dari depan penginapan Cafe California Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu ( 29/05/2021 ) sekira pukul 16.00 wib
Kedua mobil truck BK 8831 XA dan BK 8484 CO yang diamankan Kepolisian sektor Parapat lantaran membawa kayu bulat yang diduga tidak memiliki surat surat yang semestinya dan ke dua mobil tersebut hingga malam ini masih terparkir di Depan Polsek Parapat,
Salah seorang supir truk yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media, Sabtu ( 29/05/2021 ) sekira pukul 21:00 wib, mengaku bahwa kayu yang berada didalam mobil truck tersebut merupakan kayu Jati Putih dan kami diamankan Personil Polsek Parapat dari depan Cafe California Sipangan Bolon Induk sekitar pukul 16.00 wib saat melakukan bongkar muat kayu dalam truk
"Kami diamankan saat memuat kayu Jati Putih dari depan Cafe California Sipangan Bolon bang, dan saat ini pihak Kepolisian sektor Parapat sedang melakukan pemeriksa dokumen bersama Kapolsek, "Ujar supir truk kayu yang tidak mau menyebutkan namanya
Supir truk kayu itu juga mengatakan bahwa pemilik kayu jati putih merupakan orang Medan bermarga N, dan saat ini masih sedang diperiksa didalam Polsek, "Sebutnya
Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk saat dikonfirmasi Jurnalis Indonesiansatu.co.id terkait adanya penebangan kayu di wilayah kerjanya mengatakan, Bahwa Pemerintah Nagori Nagori Sipangan Bolon Induk tidak ada mengeluarkan surat keterangan apapun terkait penebangan Kayu tersebut
Baca juga:
Polsek Percut Sei Tuan Grebek Arena Judi
|
"Namun untuk surat pernyataan penguasaan fisik atau penguasaan lahan memang ada suratnya, namun mengenai pemotongan kayu yang saat ini diamankan pihak Kepolisian sektor Parapat belum ada saya keluarkan, "ujar Sahan Sinaga Pangulu Nagori Sipangan Bolon Induk
Sahan Sinaga juga mengatakan, Sebelumnya pihak Pemerintah Nagori Nagori Sipangan Bolon Induk melalui Gamot ( Kepling ) sudah menegur yang melakukan pemotongan atau Penebangan kayu, akan tetapi mereka tidak mengindahkan teguran yang disampaikan Gamot ( Kepling ), "ujar Sahan Sinaga
M Sinaga salah seorang warga Parapat mengatakan, bahwa setiap kali melakukan penebangan kayu setahu saya harus terlebih dahulu melakukan pengurusan izin dan bisa mengurusnya di kantor pemerintah setempat atau dari Kantor Kepala Desa setempat.
"Namun untuk jenis-jenis kayu tertentu yang berharga tinggi, seperti jati dan mahoni, izin harus diurus hingga ke tingkat kabupaten, "Sebut M Sinaga
Kapolsek Parapat IPTU Hosea Ginting Ketika dikompirmasi terkait penangkapan dua unit truck yang membawa kayu bulat mengatakan, Sekarang lagi kita interogasi supir yang bawa mobil itu, "Ujar Kapolsek Parapat IPTU Hosea Ginting ( Karmel )