Karmel
Karmel
  • Dec 3, 2021
  • 7502

Emas dan Buku Tabungan Pemilik Hotel Raib, Satres Polres Taput Ringkus Pelaku dan Penadah

Emas dan Buku Tabungan Pemilik Hotel Raib, Satres Polres Taput Ringkus Pelaku dan Penadah
Kasat ReskrIm Polres Tapanuli Utara Dalam Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian di Mako Polres Taput

TAPANULI UTARA - Seorang pria, berstatus karyawan hotel nekat membongkar kamar majikannya dan Ia menyikat perhiasan Emas  dan dua buah buku tabungan Bank BRI, akibat kecanduan main judi online dan scatter lewat HP Android, salah seorang karyawan hotel "Perdana" Jln  Ferdinand  Lumbantobing, Tarutung, Taput.

Informasi diperoleh, pria itu nekat membongkar kamar anak pemilik hotel dan menyikat barang perhiasan emas serta dua buah buku tabungan simpedes BRI.

Pelaku dalam kejadian tersebut yaitu Roni W.Simanjuntak ( 23 ) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar Taput Sumut, Sedangkan yang menjadi korban atas yaitu Rosinta Marito Hutabarat ( 40 ) warga Jl. Ferdinand Lumbantobing Tarutung.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH. SIK. MIK, didampingi Kanit Pidum AIPDA. M. Purba di hadapan sejumlah jurnalis dari berbagai media menyampaikan pers rilis terkait kasus itu di Mako Polres Taput. Jumat (03/12/2021) siang.

Disebutkan, pencurian tersebut terjadi minggu (07/11/2021 ) pukul 14.00 WIB, dimana korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap di hotel juga sepi

Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Kemudian, korban sepulangnya, terkejut melihat kondisi kamarnya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput, hari itu juga.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup, serta didukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS, Senin ( 29/11/2021 ) lalu, " kata AKP Kristo.

Selanhutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, lanjut Kasat Reskrim Polres Taput menerangkan, Ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatan nya saat beraksi.

Keterangan RWS saat pemeriksaan , Ianya mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca Nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI. Kemudian tersangka kembali bekerja di hotel seperti biasa.

Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan berangkat ke medan untuk menjual barang curiannya. Di medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Peringgan.

Diakui, dengan harga Rp 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak, Deli Serdang.

Uang tersebut di pergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter.  Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai Penadah. 

Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Honda milik tersangka, 2 buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembeluan tersangka, 1 ( satu ) buah Sapu Ijuk, 1 ( satu ) buah pipa air dan jaringan kabel listrik.

Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU