KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

    KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029
    KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029 Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024). MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawa

    MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

    Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

    Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

    Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

    Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

    Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

    Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

    Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

    Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

    Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

    Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

    “Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati - walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti, ” pungkasnya.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Pj Gubernur...

    Artikel Berikutnya

    KPU Sumut Siapkan 25.233 TPS Pada Pilkada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas II B Kabanjahe Gelar Razia Insidental
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan
    Paslon 'ABDI' Abetnego Tarigan-Edy Suranta Bukit Didoakan Moderamen GBKP
    PMI Simalungun Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent
    CCTV Kantor Bupati Simalungun Diduga Dihacker, Ketua Bala Gibran Desak Cyber Crime Mabes Polri Tangkap Pelaku Penyebaran
    Puluhan Pedagang di Kota Touris Parapat Rela Antri Hanya Untuk Salaman dengan Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 2
    Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata
    Memalukan Era Kepeminpinan Bupati Simalungun Satu Tahun Terakhir Sampah Kerap Berserakan di Kota Touris Parapat
    Dampak Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut di Parapat, Nahkoda Kapal Menjerit dan Tidak Dirasakan Pengusaha Hotel
    Hari Pertama Lomba Renang Sepi, Anak Sekolah Dikerahkan Saksikan Cabor Renang Terbuka PON XXI 2024 di Wisata Bahari Parapat
    Atlet Asal Jabar Nadya Boru Sinaga Tampil Sempurna di Wakeboard Women Danau Toba
    PMI Simalungun Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Donor Darah di Open Stage Pagoda Parapat Pajang Gambar Incumbent
    Atlet Cabor Ski Air Mulai Uji Lintasan di Balige dan diikuti 15 Kontingen, Berikut Asal Kontingen dan Nomor Cabor
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami