SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot

    SN Pelaku Cabul Anak, Satreskrim Polres Simalungun Ringkus Oknum Gamot
    Keterangan Photo : SN Oknum Gamot Pelaku Cabul

    SIMALUNGUN - SN (45) berstatus Gamot (Kepala Lingkungan ; red) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur telah diringkus personel Satuan Reskrim Polres Simalungun tanpa perlawanan.

    Tersangka SN masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA Polres Simalungun, setelah SN diringkus saat berada di seputaran wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (07/03/2023).

    Diketahui, SN diringkus berdasarkan Laporan Kepolisian, Nomor : LP/72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 07 Maret 2023 dan bertanda tangan orang tua korban.

    Dalam pers rilisnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan terkait penangkapan oknum perangkat pemerintahan nagori.

    "Pelaku tanpa perlawanan, ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar dan tersangka SN ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, " sebut Kasat Reskrim AKP Ari dalam pesan percakapan selular WAG, Rabu (08/03/2023) sekira pukul 00.35 WIB.

    Menurut, Kasat Reskrim Polres Simalungun lebih lanjut. pelaku SN telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar bukti awal, telah cukup yakni, ada 3 orang sebagai saksi menyampaikan keterangan disertai Surat Visum Et Revertum (Visum ; red).

    "Sebelumnya, seorang anak wanita di bawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN, " terang AKP Ari.

    Kemudian, Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menambahkan, tindakan pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur langsung dilaporkan orang tua korban kepada pihak Kepolisian dan saksi telah dimintai keterangan, tertera pada Berita Acara Pemeriksaan. 

    "Akibat perbuatannya SN, dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, UU RI No. 23 Tahun 2002, telah ditetapkan yakni, UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, " pungkas AKP Ari.


    *rel ; Humas_Polres_Simalungun*

    simalungun sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Pelayanan Kesehatan Hewan di Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Bus Wisata Tabrak Pejalan Kaki, 2 Nyawa Melayang dan Bus Terbaik
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami