SIMALUNGUN-Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ), Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online ( IWO ) dan komunitas wartawan lainnya, menggelar aksi damai dengan tema 'Aksi Pers Melawan Bedebah' di Mapolres Simalungun, Senin 21 Juni 2021.
Kedatangan para jurnalis ke Mapolres Simalungun untuk menyampaikan aspirasi terkait kasus pembunuhan, terhadap salah satu Pimpinan media online Marsal Harahap Langsung diterima Kepala Kepolisian Resort Simalungun AKBP Agus Waluyo dan Jajarannya
Dihadapan Kepala Kepolisian Resort Simalungun AKBP Agus Waluyo, Para Jurnalis yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ), Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online ( IWO ) dan komunitas wartawan lainnya menyampaikan desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.
1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan meminta Kepala Kepolisian Sumatera Utara dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.
2. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
3. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.
4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
6. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
7. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
8. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
9. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
10. Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik
Dalam Kesempatan itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo yang langsung menerima aspirasi jurnalis menyampaikan, bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani pengungkapan kasus kematian Marsal Harahap.
"Dari awal kejadian kita sudah melaksanakan TPTKP dan olah TKP dan tahapan itu kita tekankan untuk dilakukan sesuai SOP" ucap Kapolres Simalungun Agus Waluyo.
"Setelah kejadian tersebut, saya dan bapak Dirkrimun Polda Sumut sudah berada di TKP, itu lah kesungguhan kami untuk betul-betup mengungkap perkara ini" tambah Kapolres Simalungun.
Kapolres juga menerangkan, bahwa kasus kematian Marsal Harahap ditangani oleh Tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolda Sumut.
Terkait hasil otopsi dan jenis proyektil, senjata dan lainnya, Kapolres Simalungun mengatakan, bahwa penyidik masih menunggu hasil atas informasi tersebut dari tim forensik.
Kapolres Simalungun juga mengatakan, bahwa pihak kepolisian akan transparan dalam penanaganan kasus kematian jurnalis Marsal Harahap. ( Karmel )