SIMALUNGUN-Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan angkat bicara terkait polemik pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang di lakukan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ) saat melakukan Pelatihan Saksi TPS di Wisma Agave, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun beberapa hari yang lalu
Safrida menyampaikan, bahwa Bawaslu Sumut telah mendesak Bawaslu Simalungun untuk merekomendasikan ke KPU Simalungun supaya Paslon Nomor ( Urut 2 ) yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan PKPU dan mengkangkangi Maklumat Kapolri terkait Prokes ini, supaya segera di proses sesuai undang undang yang berlaku, Ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rasahan melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jumat (04/12/2020).
"Sesuai informasi Bawaslu Simalungun sudah meneruskan rekomendasi ke KPU Simalungun untuk dijatuhi sanksi oleh KPU, selanjutnya terkait pasal yang diduga dilanggar oleh tim Paslon Nomor urut 2 itu, adalah berdasarkan Maklumat Kapolri yang diduga mengabaikan himbauan dan tidak melaksanakan Prokes Covid-19 dengan pelanggaran protokol kesehatan pilkada berdasarkan PKPU no 13 thn 2020 dan Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020 tentang Protokol Kesehatann, dan parahnya lagi kegiatan tim HASIM-TPS dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI ) Komisi III Dr. Hinca Panjaitan, SH, MH dan Muhammad Nazaruddin itu, ternyata tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk melakukan kegiatan dari pihak Kepolisian.
Informasinya, Bawaslu Simalungun sudah menerbitkan surat peringatan, terkait pelanggaran prokes yg terus berulang maka kami meneruskan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU karantina kesehatan, " lanjut Safrida.
Anehnya saat salah seorang tim Paslon nomor 2 menanyakan identitas Ke Panwasan Kecamatan Girsangan Sipangan Bolon yang hendak membubarkan kegiatan, . ( Karmel )