MEDAN - Banyaknya sepeda motor yang dilakukan penindakan dan penilangan oleh Satlantas Polrestabes Medan diduga tidak sesuai SOP.
SOP yang dimaksud adalah terkait tentang pembayaran denda tilang yang harus di bayarkan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan.
Menurut pengendara, seharusnya personil memberikan surat tilang sekaligus nomor briva agar pengguna bisa membayar ke bank, namun sebaliknya, pengendara hanya diberikan surat tilang yang tidak dilengkapi nomor briva.
"Saya kena tilang, tapi gak ada nomor brivanya, " ucap wanita inisial D.
Setelah ditelusuri ke kantor Satlantas Polrestabes Medan, ternyata tidak sedikit pelanggar yang membayar ke bagian BAUR Tilang Satlantas Polrestabes Medan.
Banyaknya berkas STNK dan BPKB yang terlihat di ruangan dijepit oleh uang denda yang dibayarkan oleh pengendara di bagian Baur tilang Satlantas Polrestabes Medan.
Hal itu menuai kontroversi di masyarakat, banyak yang menduga bahwa itu akal - akalan dari petugas yang melakukan penindakan.
"Seharusnya pengendara yang kena tilang langsung dicantumkan nomor brivanya di surat tilang, jadi asumsi masyarakat tidak negatif kepada polisi, " ujar AR.
BAUR Tilang Satlantas Polrestabes Medan, SR Simanjuntak saat dikonfirmasi meminta pelanggar untuk menemuinya di kantor.
"Ooh dia mungkin mau ambil tidak ada STNK dan BPKB. Jadi bukan di bola - bola.. Kalau boleh jumpakan pelanggar sama aku sama abang juga, biar jangan salah pemberitaannya, " ucapnya.
Baca juga:
Polda Sumut Kawal Vaksin Covid 19
|
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika juga mengatakan seharusnya pengendara yang kena tilang diberikan nomor briva.
"Dalam situasi normal seharusnya briva dicantumkan Pak, Kalau misal ada yang merasa dirugikan silahkan ke kantor bisa Pak untuk konfirmasi, " ucapnya yang diketahui sedang berada di luar kota.