Kuasa Hukum Berlian Sinaga Somasi Calon Wakil Bupati Simalungun Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta

    Kuasa Hukum Berlian Sinaga Somasi Calon Wakil Bupati Simalungun Rospita Sitorus Terkait Hutang Rp 100 Juta

    Siantar-Berlian P Sinaga (54 tahun), warga Huta Marubun, Nagori (Desa) Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga SH, layangkan somasi kepada Ir Rospita Sitorus dan suaminya, Raja Sianipar.

    Demikian disampaikan Tumpal Sinaga SH bersama Berlian P Sinaga, Kamis (05/11/2020) di Komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar. Dikatakan Tumpal Sinaga, somasi dilayangkan, karena Rospita Sitorus memiliki hutang terhadap kliennya, Berlian Sinaga, sebesar Rp 100 juta.

    Somasi itu tertanggal 24 Oktober 2020 yang lalu. Pada somasi itu, Rospita Sitorus yang saat ini sedang mengikuti kontetasi Pilkada Simalungum sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun nomor 4, diminta untuk menyelesaikan hutangnya dengan cara yang baik dan kekeluargaan, dengan tenggat waktu, hingga 29 Oktober 2020.

    Dijelaskan Tumpal Sinaga, pasca somasi dilayangkan, Rospita Sitorus ia sebut ada menghubungi dirinya melalui telepon seluler (ponsel). Saat bertelepon, kata Tumpal Sinaga, Rospita meminta waktu penundaan pembayaran. Hanya saja, kapan hutang itu akan dibayar, tidak ditentukan oleh Rospita.

    Dengan demikian, lanjut Tumpal, ia dan kliennya menilai Rospita Sitorus tidak memiliki etiket baik untuk mengembalikan hutangnya. Jika hal itu terus berlarut, Tumpal Sinaga SH akan menempuh upaya hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

    Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, tutur Tumpal Sinaga, ia bersama kliennya akan menempuh upaya hukum pidana. 

    Sementara itu, Berlian Sinaga mengatakan, ketika itu (tahun 2014) ia menaruh rasa percaya terhadap Rospita Sitorus, sehingga berkenan memberikan pinjaman Rp 100 juta kepadanya. Namun kini, rasa percaya itu sudah sirna dan Malah, saat ini Berlian merasa dirinya diremehkan. Karena hutang itu sudah lebih enam tahun, belum juga dikembalikan

    Rospita Sitorus yang juga sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun ketika dikonfirmasi jurnalis Indonesiasatu.co.id melalui aplikasi whatsapp mengatakan, Fitnah ini Bisa balik di tuntut, "kata Calon Wakil Bupati Simalungun Rospita Sitorus ( Karmel, 'rel )

    Simalungun
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Personil Polsek Serbelawan Bantu Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Biaya Studi Tour Rp 425 Ribu, Orang Tua Murid SMP Negeri 2 Bandar Ungkap Keluh Kesah
    Pemerintah Kabupaten Samosir Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-116 Tahun 2024
    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami