Bahas Pengendalian Covid-19 dan Dampak PPKM, Gubernur Sumut Zoom Meeting dengan Kepala Daerah se-Sumut

    Bahas Pengendalian Covid-19 dan Dampak PPKM, Gubernur Sumut Zoom Meeting dengan Kepala Daerah se-Sumut

    ASAHAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melakukan Zoom Meeting dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara (Sumut), pada hari Selasa, (27/07/2021).

    Dalam zoom meeting tersebut Gubernur Sumatera Utara mengatakan kepada seluruh Kepala Daerah se-Sumut untuk mengumpulkan Camat, Lurah/Kepala Desa agar bertanggungjawab untuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakatnya untuk menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-hari, agar permasalahan covid-19 ini dapat kita hadapi.

    "Apabila masyarakat dapat menerapkan Prokes covid-19, maka permasalahan covid-19 ini dapat kita kendalikan", ucap beliau.

    Selain itu beliau juga mengatakan Pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19 dan PPKM seperti Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu yang ditujukan kepada 18, 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Pemerintah Pusat untuk 2 bulan.

    Selanjutnya Pemerintah Pusat juga menambah Kartu Sembako selama PPKM level IV untuk 5, 9 juta KPM yang merupakan usulan Pemerintah Daerah dengan besaran sebesar Rp. 200 ribu per bulan selama 6 bulan. Untuk mengecek penerima Kartu Sembako, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id/

    Bukan itu saja Pemerintah juga memberi bantuan berupa Kuata Subsidi internet selama 5 bulan dari Agustus sampai Desember 2021 dan memberi bantuan diskon listrik selama 3 bulan, dari Oktober sampai dengan Desember besarnya Rp 1, 91 triliyun untuk 32, 6 juta pelanggan.

    Bantuan Beras juga diberikan sebesar 10 Kg untuk 28, 8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan kepada 20 Juta KPM, dan tahap kedua kepada 8, 8 juta KPM. Untuk bantuan UMKM Masing masing menerima Rp 1, 2 juta dengan target penerima sebanyak 1, 5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) dan untuk bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini sebanyak dua kali, masing-masing Rp 600 ribu, dan total Rp 1, 2 Juta.

    Kemudian beliau mengatakan ada beberapa kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan diantaranya WNI pekerja/buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, besaran upah dibawah Rp 3, 5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

    "Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah ini harus kita sikapi dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada permasalahan yang dihadapi kedepannya. Maka dari itu saya berharap adanya kepedulian Kepala Daerah dan Forkopimda di daerah masing-masing, dan saya juga akan memastikan bantuan ini tepat sasaran kepada masyarakat yang terkena dampak dari covid-19", ucap beliau.

    Selain itu beliau juga mengatakan, "kita juga harus mensukseskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 kepada masyarakat, karena vaksinasi ini merupakan cara menghambat covid-19 dengan meningkatkan sistem imun dalam tubuh, dan vaksinasi covid-19 ini gratis tanpa dipungut biaya."

    Beliau juga meminta kepada media dapat membantu Pemerintah dalam memberikan sosialasi dan mengedukasi kepada masyarakat.

    "Mari bersama-sama kita melakukan kegiatan yang menghambat, mengurangi dan meniadakan covid-19 di Bumi Sumut, dan ini merupakan pekerjaan kita semua", tutup beliau.

    Pemerintah Kabupaten Asahan yang mengikuti zoom meeting di Comment Center Kantor Bupati Asahan Bupati Asahan, Kepala BPBD Kabupaten Asahan, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Edward Banjarnahor 

    Asahan SUMUT
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    PPKM Darurat, Polda Sumut Distribusikan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikut Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Saksikan Pertandingan Sepeda Gunung PON XXI Aceh-Sumut
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami