KARO - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Karo nomor urut 1 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 3 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti), terkait sengketa hasil perolehan suara di Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Tentunya, paslon nomor urut (5 Cory Sebayang - Theo Ginting) resmi menang Pilkada. "Penolakan ini berdasarkan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) di gedung MK, " ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, Gemar Tarigan ST.
Dikatakannya, sekira pukul 10:00 WIB, Selasa (16/02/2021) dirinya mengikuti sidang hasil keputusan MK secara virtual dari gedung KPU RI. "Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman didampingi 8 anggota, " beber Gemar Tarigan melalui pesan WhatsApp pukul 12.46 WIB.
Dalam pesan tertulis, ia menerangkan alasan ditolaknya gugatan kedua paslon yakni sudah melewati ambang batas selisih perolehan suara 1, 5 persen sesuai peraturan MK.
"Selisih perolehan suara paslon nomor urut 5 dengan paslon nomor urut 1 sebesar 4, 05 persen. Sedangkan selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 dengan paslon nomor urut 5 sebesar 4, 08 persen. Selain itu, dalil-dalil yang diajukan tidak kuat dan tidak terbukti, " jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) untuk kabupaten/ kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 - 250 ribu sebesar 1, 5 persen, 250 - 500 ribu yakni 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0, 5 persen.
Ia juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima hasil putusan MK. "Sesuai dengan tahapan, maka paling lama lima hari pasca putusan. KPU Karo harus menetapkan paslon terpilih yakni Cory Sriwaty Sebayang - Theopilus Ginting sebagai pasangan bupati dan wakil bupati Karo, " pungkasnya.
(Anita Theresia Manua)