Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016. Ketiganya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan, " kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Sumanggar menyebutkan ketiga tersangka yang ditahan itu yakni DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga:
Kejati Sumut Jalin Kerjasama Dengan PLN
|
Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari.
Atas perbuatan yang dilakukan mereka, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara. "Ditemukannya kerugian negara sebesar 1.170.021.810, 94 sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, " ujar Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan posisi kasus tersebut di mana pada tahun anggaran 2016, Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba dengan nilai kontrak 5.810.396.510, 00 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.
"Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan, " ujar Sumanggar. (Alamsyah)