KARO - Adanya pemberitaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Karo yang diprediksi bakal diulang, membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, Provinsi Sumut, Gemar Tarigan terkesan 'Kepanasan'.
"Hoax...sebelum ada putusan MK, itu semua masih opini pribadi. Seharusnya mereka yang katanya ahli hukum atau pengacara membuat statment yang tidak bernada provokatif, " tulisnya melalui WhatsApp membalas konfirmasi wartawan, Jumat (12/02/2021) sekira pukul 21:10 WIB.
Ditulisnya lagi, tanggal 16 masih ada putusan sela. "Ayo kita tunggu, , , apakah berhenti disitu atau lanjut ke sidang sidang berikutnya, mari kita tunggu, , , seorang lawyer itu tau betul tentang jadwal tersebut, " tulisnya.
Ia menyebut, bingung terhadap statement para lawyer, bahkan pelaksanaan Pilkada ulang hanya mimpi belaka. "Mereka sepertinya mendahului hakim konstitusi, " tulis Gemar mengakhiri.
Seperti diketahui permohonan sengketa Pilkada Karo ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Cabup-Wabup), telah memasuki tahap persidangan pengajuan bukti-bukti otentik adanya kecurangan.
Tahap persidangan sengketa berawal dari permohonan paslon nomor urut 1 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 3 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti), dengan akta registrasi perkara konstitusi nomor 5/PAN.MK/ARPK/01/2021, register perkara nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 6/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021.
(Anita Theresia Manua)