SIMALUNGUN - Pemerintahan setempat dianggap oleh masyarakat telah lalai dalam hal pengawasan aset berupa lahan milik negara, salah satunya di lokasi Eks Terminal Perdagangan, Jalan Sandang Pangan, Kelurahan perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, masyarakat juga menuding dan menduga, pihak Pemerintahan Kelurahan Perdagangan III dan Kecamatan telah melakukan pembiaran terhadap oknum warga B Gultom bersama rekannya sejak tiga tahun lalu telah menggunakan lahan negara dan mendirikan bangunan permanen sebagai tempat usahanya "Doorsmeer dan Bengkel Wong Kita".
"Tak disadarinya, tempat usahanya itu aset negara, bagaimana pula pejabat bisa mengeluarkan izin usahanya di lokasi eks terminal Perdagangan, " kata sumber ditemui jurnalis indonesiasatu.co.id di seputaran Perdagangan, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, hal ini telah diungkapkan oleh warga, mendesak pemerintah setempat segera melakukan penertiban di lokasi itu. Bahkan, menurut nara sumber menuturkan, diduga oknum B Gultom, bersikap sombong dan arogan lantaran diback up oleh oknum penggiat Lembaga Sosial Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kabupaten Simalungun yang berdomisili di wilayah Perdagangan.
"Kami masyarakat di wilayah ini mendesak tindakan penertiban dilakukan Pemerintah setempat secepatnya. Dugaan kami usaha itu tak memiliki izin dan otomatis tak bayar retribusi, dilindungi oknum Ketua LSM Penjara itu, maka besar kepala si Gultom dengan sikap arogan dan sombongnya, " ungkap sumber.
Lebih lanjut, bukan tanpa alasan oleh warga mendesak pemerintah atau pihak terkait untuk menertibkan bangunan permanen usaha Doorsmeer dan Bengkel Wong Kita, sebab apabila dibiarkan tanpa tindakan, maka akan bermunculan oknum-oknum warga lainnya mendirikan bangunan di lokasi eks terminal Perdagangan.
"Usaha tak memiliki izin di lokasi lahan pemerintah dan yang jadi permasalahan tidak memberikan kontribusi dan warga lainnya ikut-ikutan juga mendirikan bangunana jika dibiarkan, " pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC LSM penjara Kabupaten Simalungun Mangapul P Doloksaribu melalui pesan selularnya membantah yang menyebut dirinya melindungi oknum B Gultom membuka usaha doorsmeer dengan mendirikan bangunan permanen. Bahkan, dalam pesannya, Ia turut mendukung warga mendesak penertiban oleh pemerintah setempat atau dinas terkait.
"Pernyataanku : "LSM PENJARA" tidak ada melindungi usaha Doorsmer dan bengkel sepeda motor yang berdiri di tanah eks terminal lama Perdagangan. Saya sebagai Ketua DPC LSM PENJARA SIMALUNGUN, meminta kepada Lurah Perdagangan III dan Camat Bandar untuk segera menutup usaha tersebut, " tulis Mangapul P Doloksaribu dalam pesannya, diterima jurnalis indonesiasatu.co.id , Jumat (27/11/2020) sekira pukul 19.42 WIB.
Terpisah, Lurah Perdagangan III Veronika Ginting dimintai tanggapan atas laporan warga terkait bangunan permanen di lokasi eks terminal Perdagangan, selain mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan. Lurah mengutarakan akan menindaklanjuti, berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pihak atau dinas terkait.
"Terima kasih ya bang. Kami akan tindaklanjut menyampaikan laporan kepada atasan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan secepatnya, " ucap Lurah Perdagangan III saat disambangi di kantornya, Jumat (27/11/2020) siang.
(Amry Pasaribiu)