LBH Medan Layangkan PPSK ke BPSK Kota Medan

    LBH Medan Layangkan PPSK ke BPSK Kota Medan

    MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum dari Kartono pemilik warung TOS melayangkan permohonan penyelesaian sengketa konsumen ke BPSK Medan atas kasus pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai, jum'at (22/1/2021) siang.

    Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra didampingi Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah dalam keterangan pers tertulis yang diterima awak media indonesiasatu.co.id, jum'at (22/01/2021)  mengatakan, Kartono sebagai pemilik warung TOS di Jalan Soekarno Hatta Lk IV, Kelurahan Timbang Langkat Binjai.


    "Warung tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 dengan mempekerjakan lima orang pekerja. Pemilik warung diketahui menggunakan meteran listrik isi ulang (token) sejak tahun 2016 dengan ID pelanggan No. 122010622441 dan 122010631846 atasnama Kartono, " sebut Irvan.

    Selain itu, kata Irvan, sejak menjadi konsumen PLN UP3 Binjai, Kartono telah menjaga dan memelihara aset milik PLN yaitu Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan kabel Sambung Rumah (SR) dan tidak pernah melakukan pelanggaran. 

    "Hal tersebut dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan Surat Teguran atau Peringatan. Namun, tertanggal 12 November 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi pencabutan APP dan SR secara total yang diduga dilakukan oleh pihak PLN tanpa adanya surat pemberitahuan, " ungkap Irvan.


    Akibatnya, sambung Irvan, warung milik Kartono tidak lagi bisa menggunakan arus listrik untuk kegiatan usahanya. Sehingga Kartono mengalami kerugian, ” kata Irvan.

    LBH Medan menilai perbuatan yang dilakukan pihak PLN sudah melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang perlindungan konsumen.

    Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan somasi (peringatan hukum) I dan II kepada pihak PT PLN UP3 Binjai tertanggal 27 November 2020 dan 11 Desember 2020 untuk segera memasang kembali APP dan SR di warung TOS dan membayar ganti kerugian yang diderita Kartono.

    Somasi tersebut juga sudah dibahas PLN. Dimana PLN menyebut alasanpencabutan APP dan SR hanya melakukan pengamanan aset guna mencegah bahaya listrik yang bisa membahayakan keselamatan orang di lokasi. LBH menilai terdapat banyak kejanggalan atas tanggapan dari pihak PT PLN.

    Pihaknya menilai perbuatan PLN dinilai sudah melawan hukum. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk memanggil, memeriksa serta mengadili permasalahan yang terjadi saat ini. (AL)

    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Bus Wisata Tabrak Pejalan Kaki, 2 Nyawa Melayang dan Bus Terbaik
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami