Pelimpahan Berkas Tahap ll, Indra Alamsyah Terlihat Keluar dari Kejari Medan

    Pelimpahan Berkas Tahap ll, Indra Alamsyah Terlihat Keluar dari Kejari Medan
    Indra Alamsyah terlihat melenggang keluar dari Kejaksaan Negeri Medan saat berkas dinyatakan tahap ll, Selasa (11/4).

    MEDAN - Penegakan hukum selalu saja menimbulkan tanda tanya besar ditengah - tengah publik. Pasalnya Tersangka kasus penipuan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Indra Alamsyah dapat melenggang bebas keluar dari pintu utama kantor Kejari Medan, Selasa (11/04/2023).

    Amatan wartawan Indra Alamsyah berjalan seorang diri. Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.

    Awak media sempat memintai keterangan terhadap Indra Alamsyah mengenai kehadirannya di kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan yang seorang diri itu.

    Akan tetapi, Indra Alamsyah menghindari kru awak media dan berlalu pergi.

    Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan di Polrestabes Medan atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta rupiah dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022 lalu.

    Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan perkaranya telah proses pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan Barang Bukti (Tahap II) dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Ironisnya, Indra Alamsyah tidak dilakukan penahanan alias ditangguhkan penahanannya.

    Sementara itu, Rosmala Sebayang mengatakan kepada wartawan bahwa hal ini pernah dilakukan mediasi di Polrestabes Medan sebanyak dua kali, akan tetapi tidak menemui titik terang.

    Lanjutnya, Indra Alamsyah mengaku mengembalikan uang yang digelapkan tersebut setelah dilakukan pelaporan di Polrestabes Medan.

    "Sebelumnya kita dipermainkan, janji - janji terus. Lalu kita merasa ditipu, kita lapor secara resmi di Kepolisian baru dia mengaku transfer dan selain bukti transfer tidak ada  uangnya tidak sampai karena sudah diblokir, " ungkapnya.

    Sejumlah pihak menilai ada perlakuan khusus terhadap eks anggota DPRD Sumut tersebut. Meski perkara kasus penipuan dan penggelapan itu telah bergulir dua tahun lamanya, Indra Alamsyah masih bebas menghirup udara segar tanpa dilakukan penahanan.

    Sementara itu, keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Friyanto Naibaho didampingi Kasi Intel Simon terdapat kontra dengan keterangan korban. AP. Friyanto Naibaho menerangkan bahwa tersangka Indra Alamsyah ditetapkan sebagai tahanan kota karena tuntutan 4 tahun.

    "Tersangka dijaminkan oleh isteri tersangka,   Tersangka koperatif, dan uang korban telah dikembalikan, " ujar Friyanto Naibaho kepada kru awak media.

    Sebelumnya Rosmala Sebayang di dampingi Kuasa Hukumnya Ganda Tambunan menjelaskan kronologi kasus penipuan yang di lakukan Indra Alamsyah tersebut.

    ”Dulu saya kenal dengan Indra Alamsyah melalui teman ke teman, beliau dulu manager di sebuah perusahaan gas ( pengakuan Indra Alamsyah ), nah setelah itu dia nawari mau jual sebuah truck kepada saya, " ucap Rosmala.

    Lanjutnya, ”Akhirnya saya sepakat untuk membeli truck tersebut dan saya kasih lah uang Rp 100.000.000, - ( Seratus Juta Rupiah ) sebagai DP ( Down Payment ) dengan perjanjian Indra Alamsyah akan mengantarkan truck yang ingin dijualnya kepada saya besok, " sambungnya.

    ”Saat uang tersebut di serahkan kepada Indra Alamsyah, sata itu pula Indra Alamsyah juga memberikan kwitansi penyerahan uang kepada saya, " pungkasnya.

    “Namun hingga laporan ini di buat, mobil truck yang ia maksud tak kunjung di antar, setiap saya bertanya di wa tidak di balas, saya telvon di reject, " sambungnya kesal.

    Rosmala juga menjelaskan, karna kecurigaannya terhadap Indra Alamsyah yang tak kunjung mengangkat telvonnya, ia mempertanyakan kepemilikan truck yang ingin di jual Indra Alamsyah kepada Owner PT Dirgantara Deli Trans tempat Indra Alamsyah menjabat sebagai manager waktu itu.

    ”Ya karna dia gak balas wa saya, dan reject telvon saya, akhirnya saya nanya lah ke si Roby ( Pemilik PT Dirgantara Deli Trans )", ungkap Rosmala.

    "Ternyata benar truck yang mau di jual si Indra Alamsyah itu bukan miliknya melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans, " tutup Rosmala.

    medan sumut
    Alam SP

    Alam SP

    Artikel Sebelumnya

    Generasi Muda Harus Punya Wawasan Soal Industri...

    Artikel Berikutnya

    Kapendam I/BB : Benar, Anggota TNI Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ramaikan Pekan Inovasi & Investasi Sumatera Utara ke 10, Regal Springs Indonesia Berkomitmen Dukung Iklim Investasi Kondusif
    125 Anggota PPK se-Kabupaten Asahan Dilantik
    Biaya Studi Tour Rp 500 Ribu di SMP Negeri I Bandar, Orang Tua Murid Meradang
    Zonny Waldi Daftar ke Partai Gerindra, Sukoso yakin Akan Diusung
    Komisioner KPU Diduga Tidak Netral, Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa saat Pelantikan PPK Simalungun
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Didampingi Sejumlah Tokoh, H. Zonny Waldi Daftar ke Partai Keadilan Sejahtera
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami