SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial DS alias Suro diringkus personil Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun saat berada di rumahnya, Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/02/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi diperoleh, sebelumnya Suro dilaporkan oleh masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju ke lokasi dan melakukan penyidikam serta pengintaian gerak-gerik pelaku di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ivan Siregar dan Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama personilnya melakukan penggerebekan rumah itu dan meringkus pelaku DS alias Suro sesaat berada di dalam kamarnya.
Personil Satres Narkoba, selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur itu, sekaligus penyidikan dan interogasi terhadap pelaku, asal usul barang bukti narkotika jenis sabu milik Suro.
Masih di lokasi, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik Suro berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0, 25 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah botol alat hisap.
Selain itu, juga diperoleh 1 lembar timah, 1 batang pipet, 2 buah mancis dan 3 batang pipet alat terpasang pada botol alat hisap dan hasil interogasi, Suro mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dalam bentuk pers rilis di dalam pesan selularnya membenarkan dan menerangkan penangkapan DS alias Suro berikut mengamankan barang bukti sabu miliknya.
"Pelaku DS alias Suro masih dilidik dan diperiksa penyidik guna pengembangan dan proses kelengkapan berkas perkara selanjutnya, " sebut AKP Lukman di akhir pesannya, Kamis (18/02/2021) sekira pukul 15.11 WIB.
(Amry Pasaribu)