MEDAN - Meskipun tahun 2020 lalu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumut belum meraih predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang menjadi program Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen) Kemenhumkam.
Kegagalan itu, tidak membuat para petugas atau pegawai negeri sipil (PNS) di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan patah semangat dalam berbenah. Antusiasme dan komitmen terus dikuatkan guna pembangunan zona integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan, Theo Adrianus Purba, SH kepada Persatuan Jurnalis Tanah Karo (PJTK), Rabu (27/01/2021) di kantornya, saat melaksanakan silaturahmi dan bincang-bincang guna terciptanya pembangunan reformasi di rutan yang dipimpinnya.
"Tahun lalu, kita menjadi salah satu kontestan yang lolos mengikuti kontestasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBP. Tapi sayang, pas sudah diakhir penilaian di pusat, kami kalah. Mudah-mudahan ditahun ini, kita bisa dapat predikat itu, " ujarnya.
Dikatakannya, untuk meraih predikat tersebut, ada beberapa aspek yang akan dijadikan penilaian oleh tim kerja inspektorat jenderal (Itjen) Kemenhumkam dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Mulai dari penyusunan dokumen upload data ke aplikasi ERB, pelayanan publik baik kepada pengunjung maupun warga binaan. Kita mengutamakan 3S (senyum, sapa dan salam). Kita juga harus tinggalkan pola pikir yang lama dan lebih mengutamakan pelayanan bukan dilayani, " jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mengutamakan pelayanan karena tujuan pemasyarakatan yakni pembinaan kearah pembinaan. "Nah, semua itu akan dinilai termasuk manajemennya, SDM, tata laksana, akuntabilitas, pengawasan dan kebersihan serta tersedianya sarana prasarana, " bebernya.
"Jadi, saya terus memberikan semangat kepada pegawai disini sebagai satu tim untuk tetap mempersiapkan diri dalam bertugas. Karena untuk meraih predikat tersebut, tidak bisa dikerjakan oleh satu atau dua orang saja. Tetapi dibutuhkan kerjasama tim yang solid guna terpenuhi data dukung yang diminta tim pokja penilai, " sebutnya.
Dijelaskan Karutan lagi, nantinya Itjen Kemenhumkam akan melakukan survey indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik, yang bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Begitu juga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan peraturan menteri PAN dan RB nomor 14 tahun 2017, " tutupnya sembari mengajak para wartawan media cetak, online dan TV/Radio melihat suasana dapur Rutan dan kegiatan warga binaan dalam berkarya membuat kerajinan sesuai skillnya masing-masing.
(Anita Theresia Manua)