MEDAN - Pemerintah Kabupaten Asahan hari ini melaksanakan kegiatan sertijab (serah terima jabatan) dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, MSi yang diwakili oleh Plh Bupati Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi menyerahkan kembali kepada Bupati Asahan H. Surya, BSc dengan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R Sabrina MSi, Pejabat sementara kepala daerah dan beberapa Bupati serta Walikota yang selesai melaksanakan cuti di Pendopo rumah dinas Gubernur Sumut, pada hari Senin, (07/12/2020).
Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2018, tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tentang cuti diluar Tanggungan Negara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 7 ayat 2 huruf a yang menyatakan bahwa Penjabat Sementara (Pjs) Bupati berakhir pada saat Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bupati Asahan H. Surya, BSc menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Asahan tahun 2020 ini.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provsu Dr. Ir. Hj. R Sabrina M.Si mengatakan, “Tetap jaga kohesivitas dan kondusifitas dimasa tenang ini. Tetaplah bekerja dan mencegah pencegahan penyebaran wabah covid-19 di Sumatera Utara dengan upaya-upaya persuasif, dengan menjadikan masyarakat sebagai subyek aktif, agar masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan covid-19 lebih tertanam dalam sanubari".
Sabrina juga mengapresiasi Pjs Bupati dan Pjs Walikota di Sumut karena telah menjalankan tugas sementara bupati dan walikota.
Menurutnya, hanya orang-orang pilihan yang dipercaya gubernur untuk mendapat tugas tambahan dengan diusulkan menjadi Pjs. kepala daerah definitif.
Selain itu, Pjs juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sabrina pun menambahkan, penugasan Pjs dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara merupakan amanat dari Undang-Undang sehingga serah terima jabatan hari ini yang menjadi bukti ketaatan Pemda Provinsi Sumut terhadap payung hukum yang ada.
"Tidak dilihat lama tidaknya menjadi Pjs, tapi yang terpenting adalah kesempatan bagi abdi negara untuk berkiprah lebih baik, lebih banyak, dan lebih bermanfaat lagi bagi masyarakat, " ujar Sabrina.
Kepada Bupati dan Walikota, Sabrina juga mengucapkan selamat menjalankan tugas yang diemban kembali. Dimasa pandemi global covid-19, Sabrina berharap seluruh ASN di Sumatera Utara bisa menjalankan program pemerintahan dengan optimis.
Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang, Sabrina berpesan agar kepala daerah dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan sehat dengan menjalankan protokol kesehatan serta dapat meningkatkan hak pilih masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. Edward Banjarnahor