KARO - Proses persidangan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karo di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Bahkan kemungkinan besar bakal diulang. Karena telah memasuki tahapan sidang pengajuan bukti-bukti otentik kecurangan yang terjadi.
Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH melalui telepon seluler, Rabu (10/02/2021) kepada wartawan sekira pukul 15:15 WIB.
"Saat ini kita masih menunggu, karena para hakim sedang rapat permusyawaratan hakim (RPH). Semua kasus yang masuk lagi dirapatkan. Apakah ini akan dilanjutkan atau berhenti disini, " ujarnya.
Namun menurutnya, kemungkinan besar Pilkada Karo bakal diulang. Karena telah memasuki pengajuan bukti-bukti dan saksi. "Hakim telah menanyakan itu, dan kita membuat catatan-catatan kepada hakim alasan-alasan untuk dimintai keterangan. Salah satunya kejadian di Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, " ujarnya.
Lebih lanjut dibeberkannya, kejadian di Tigabinanga sudah luar biasa. "Kotak suara tidak tersegel dan kunci tertukar. Bahkan seluruh saksi tidak mengantongi dan menandatangani hasil perhitungan suara ditingkat kecamata. Artinya tidak tandatangan berarti tak menerima, " sebut Ronald.
Untuk itu, lebih jauh dikatakannya, hasil rapat permusyawaratan hakim, rencananya hari Kamis atau Jumat sudah didapat. Sidang akan dilanjutkan. "Kami yakin, hakim akan minta dilanjutkan didukung bukti yang kuat, " tukasnya.
Sebab, sambungnya lagi, pihaknya tidak mempersoalkan hasil. Karena KPU menyebut tidak ranah MK. "Makanya Kita butuh prosesnya, kalau proses tidak benar, berarti hakimpun tidak benar. Bukti otentik ada, kita akan perjelas itu. Bayangkan kunci gembok kotak suara di TPS Desa Tigabinanga tertukar di TPS Desa Perbesi, " tambah Ronald lagi.
Untuk itu, semua bukti akan ditunjukkan, termasuk kunci gembok yang tertukar diTPS 1 Tigabinanga ke TPS 2. Begitu juga di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe. Sekaligus ungkapan Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan, yang katanya kelalaian atau kesalahan adalah hal yang biasa terjadi.
"Itu semua kita tulis dan diteken Gemar ungkapannya itu. Begitu juga dengan salah seorang saksi yang dikeluarkan Panwascam pada perhitungan ditingkat Kecamatan Tigabinanga. Sebab bukan tupoksinya melainkan PPK. Jam 01:00 WIB dini hari saksi atas nama Sonni Husni Ginting dikeluarkan karena protes adanya kecurangan, "terangnya.
Sambung Ronald lagi, pihaknya diantaranya Very Junaidi SH, S.Firdaus Tarigan SH MH, Hakim Torong SH, Imran Sinulingga SH, Slamet SH, Jamil SH, Reminda SH dan Ibnu SH kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 (Jusua Ginting-Saberina Tarigan) telah melaporkan juga Bawaslu dan KPUD Karo ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Pusat.
(Anita Theresia Manua)