SIMALUNGUN- Kegiatan sosialisasi dengan membacakan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor : 32 tahun 2020 dan hal ini telah terlaksana sesuai jadwal serta pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar melaksanakannya di hadapan sejumlah 658 warga binaannya.
Kegiatan itu dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan berlangsung di Lapangan upacara kompleks Lapas Narkotika Kelas II A, jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/01/2021) pagi.
Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd.IP., S.H., M.H., menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya, merupakan salah satu wujud implementasi dan komitmen pelayanan dalam hal penyampaian informasi tentang pemasyarakatan serta berbagai hal lainnya kepada warga binaan.
"Terlaksananya kegiatan diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas Lapas, utamanya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang peraturan baru oleh Kemenkumham, " ujar E P Prayer Manik usai pelaksanaan sosialisasi itu kepada jurnalis indonesiasatu.co.id.
Dalam pelaksanaan kegiatan, lebih lanjut Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar di Kecamatan Raya, Simalungun menerangkan, terkait program pembinaan pemasyarakatan yang disesuaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 32 Tahun 2020 telah diberlakukan.
"Hal ini secara ringkas yaitu terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, " kata E P Prayer Manik.
Baca juga:
Kajati Sumut Tinjau Proyek DPSP Danau Toba
|
Selanjutnya, E P Prayer Manik menerangkan, melalui kegiatan ini tentunya warga binaan dapat mengetahui sekaligus memahami keseluruhan program kerja lembaga pemasyarakatan. Saat ini, menurutnya, telah berjalan sesuai aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Baca juga:
Kejati Sumut Jalin Kerjasama Dengan PLN
|
"Bahwa sasarannya agar WBP mengetahui dan tidak lagi bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme pemberian remisi dan lain-lain sebagainya, " ujar E P Prayer.
Pada akhir penyampaiannya, Kalapas E P Prayer Manik menyebutkan, informasi terkait Permenkumham No.: 32 tahun 2020, harus kita sampaikan secara terinci kepada seluruh WBP dan menurut Kalapas, hal ini merupakan kewajiban bagi pihaknya.
"Kita sepenuhnya berharap agar semua warga binaan dapat pahami dan memahami tentang Peraturan Kemenkumham No.: 32 tahun 2020. Harapan bersama semoga perihal yang tersampaikan kepada warga binaan kami dan semoga bermanfaat bagi mereka, " pungkas Kalapas.
(Amry Pasaribu)