Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020

    Lapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar Sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020
    Sosialisasi Berkaitan Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 di Lapangan Upacara Kompleks Lapas Narkotika Kelas II A, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN- Kegiatan sosialisasi dengan membacakan isi dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor : 32 tahun 2020 dan hal ini telah terlaksana sesuai jadwal serta pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar melaksanakannya di hadapan sejumlah 658 warga binaannya.

    Kegiatan itu dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan berlangsung di Lapangan upacara kompleks Lapas Narkotika Kelas II A, jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/01/2021) pagi.

    Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar E P Prayer Manik, Amd.IP., S.H., M.H., menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya, merupakan salah satu wujud implementasi dan komitmen pelayanan dalam hal penyampaian informasi tentang pemasyarakatan serta berbagai hal lainnya kepada warga binaan.

    "Terlaksananya kegiatan diikuti oleh seluruh warga binaan dan petugas Lapas, utamanya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang peraturan baru oleh Kemenkumham, " ujar E P Prayer Manik usai pelaksanaan sosialisasi itu kepada jurnalis indonesiasatu.co.id.

    Dalam pelaksanaan kegiatan, lebih lanjut Kalapas Narkotika Kelas II A Pematang Siantar di Kecamatan Raya, Simalungun menerangkan, terkait program pembinaan pemasyarakatan yang disesuaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 32 Tahun 2020 telah diberlakukan.

    "Hal ini secara ringkas yaitu terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19, " kata E P Prayer Manik.

    Selanjutnya, E P Prayer Manik menerangkan, melalui kegiatan ini tentunya warga binaan dapat mengetahui sekaligus memahami keseluruhan program kerja lembaga pemasyarakatan. Saat ini, menurutnya, telah berjalan sesuai aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

    "Bahwa sasarannya agar WBP mengetahui dan tidak lagi bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme pemberian remisi dan lain-lain sebagainya, " ujar E P Prayer.

    Pada akhir penyampaiannya, Kalapas E P Prayer Manik menyebutkan, informasi terkait Permenkumham No.: 32 tahun 2020, harus kita sampaikan secara terinci kepada seluruh WBP dan menurut Kalapas, hal ini merupakan kewajiban bagi pihaknya.

    "Kita sepenuhnya berharap agar semua warga binaan dapat pahami dan memahami tentang Peraturan Kemenkumham No.: 32 tahun 2020. Harapan bersama semoga perihal yang tersampaikan kepada warga binaan kami dan semoga bermanfaat bagi mereka, " pungkas Kalapas.

    (Amry Pasaribu)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Percut Sei Tuan Amankan Ranmor Yamaha...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami