MEDAN - Polda Sumatera Utara belum mampu menangkap bandar besar narkotika jaringan internasional yang sudah lama beroperasi dikawasan pajak tradisional, Jalan Kelambir Lima, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Bandar narkotika inisial MTY alias Oyok Cs masuk dalam daftar jaringan 50 besar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Baca juga:
Polda Sumut Kawal Vaksin Covid 19
|
Selain Oyok Cs, DN dan IG juga tercantum jelas namanya didaftar yang sudah dirilis BNN RI. Nama MTY alias Oyok bertengger di urutan nomor 19 dalam daftar jaringan narkoba terbesar di Sumatera Utara.
Sedangkan inisial SYT tidak masuk dalam daftar list BNN RI, namun SYT diketahui menjual barang haram milik MTY.
Menurut sumber media ini, peredaran narkotika di Gang Pantai itu sangat besar, untuk jenis sabu-sabu peredarannya mencapai kiloan, sedangkan untuk pil ekstasi mencapai ribuan.
Sebelumnya, lokasi tersebut sering digerebek oleh pihak kepolisian. Namun, bandar narkoba tidak pernah tertangkap, sedangkan pengguna dan penjual yang sering memakai narkoba disekitar lokasi sering diboyong ke kantor polisi.
Berbagai asumsi dari masyarakat pun bermunculan, seperti yang dikatakan warga inisial ER (42) bahwa bandar narkotika diduga sudah memberikan setoran sekitar 500 juta rupiah.
"MTY alias Oyok Cs diduga sudah setor kepihak kepolisian, " ucap ER, Kamis (14/12).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi terkait dugaan kebenaran anggotanya menerima setoran dari bandar narkotika belum memberikan keterangan resminya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol DRS Toga H. Panjaitan saat dimintai tanggapan tentang bandar narkotika jaringan internasional inisial MTY alias Oyok Cs yang sudah masuk dalam daftar 50 besar incaran BNN RI juga belum memberikan keterangan resminya. (AL/Tim)