SUMUT-Wakil Bupati Simalungun H. Zonny Waldi, S, sos, MM dihunjak dan menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun selama masa kampaye berlangsung
Selain H. Zonny Waldi, S, sos, MM yang menerima mandat dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang juga menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Samosir
Pengukuhan 11 Pjs Bupati dan Wali Kota, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Samosir dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun ditandai dengan penyerahan Surat keputusan Mendagri di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (23/9/2024).
Selain itu, pengukuhan itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni menyampaikan, diketahui bupati dan wali kota menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs dan Plt
"Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Namun setelah selesai kampanye, maka masa tugas Pjs resmi berakhir dan para bupati dan wali kota yang sebelumnya cuti, kembali aktif bertugas, "kata Agus Fatoni
Agus Fatoni juga menyampaikan, Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 jelas disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketentraman dan ketertiban mempersiapkan kapasitas di pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.
"Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh Bupati dan Walikota, "kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Lanjut disampaikan, pejabat sementara maupun Plt, tidak boleh melaksanakan mutasi kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, "tandasnya
Ia juga meminta dan berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, laksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat dan seluruh komponen
"Selamat bertugas mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar, "pinta Agus Fatoni
Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, H Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepada nya. "Saya akan segera melaksanakan Konsolidasi untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Simalungun, ”ujar H Zonny Waldi
Ia juga juga menghimbau agar Pegawai Negeri Sipil mulai dari tingkat terrendah sampai yang lebih tinggi, Para Pangulu dan perangkatnya agar menjaga Netralitas sesuai dengan yang diperintahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni
"Pegawai Negeri Sipil mulai dari tingkat terrendah sampai yang lebih tinggi termasuk Para Pangulu dan perangkatnya harus dan jangan ada yang mencoba-coba terlibat menjadi tim sukses salah satu paslon tertentu, Jika kedapatan tanggung sendiri akibatnya, "tegas Zonny Waldi melalui sambungan selulernya
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan Pjs dan Plt ketua Tim penggerak PKK, oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Ny Tiyas A Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun Nyonya Hidayah Herlina Zonny Waldi. (Karmel)
Baca juga:
Polda Sumut Kawal Vaksin Covid 19
|