SIMALUNGUN-Tokoh Masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon meminta Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Simalungun agar segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ), Mujahidin Nur Hasim-Tumpak Siregar saat mengadakan Pelatihan saksi TPS di Kecamatan Girang Sipangan Bolon beberapa hari yang lalu,
Demikian disampaikan Indra Aritonang Tokoh Masyarakat Kecamatan Girsang Sipangan Bikin ke Jurnalis Indonesiasatu.co.id melalui sambungan selulernya, Jumat (04/12/2020)
Indra Aritonang juga menyampaikan, sesuai dengan rekaman video yang beredar di WhatsApp berdurasi hampir dua menit itu terjadi di salah satu ruangan gedung dengan pengerahan massa lebih dari 200-an sehingga menimbulkan kerumunan dan para peserta yang hadir tidak menjaga jarak lagi alias mengabaikan protokol kesehatan
"Kegiatan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Nomor ( Urut 2 ), Mujahidin Nur Hasim-Tumpak Siregar jelas telah mengabaikan Protokol Kesehatan sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor MAK/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 sehingga berpotensi menimbulkan kluster Covid-19 lantaran dihadiri lebih kurang 200 orang pendukung maupun simpatisan paslon nomor urut-2, " ujar Indra Aritonang
Indra Aritonang juga berharap agar Bawaslu Simalungun dan instansi terkait segera memberikan sanksi dan tindakan hukum dari instansi yang terkait karena dengan sengaja tim dari paslon 02 mengumpulkan massa di saat pandemi virus corona. Padahal, Maklumat Polri dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 jelas melarang mengumpulkan orang lebih dari 50 orang.
Ketua Bawaslu Simalungun M. Choir Nasution ketika dikompirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon, enggan menjawab konfirmasi yang dikirimkan Jurnalis Indonesiasatu.co.id, namum pesan yang dikirimkan telah terbaca dengan tanda centang dua, ( Karmel )