SIMALUNGUN - Pungutan liar terhadap siswa-siswi saat menerima Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU ; red) Nasional, membuat kalangan orang tua meradang dan berkeluh kesah terkait adanya kutipan senilai Rp 220 ribu itu, disebutkan kebijakan pengelola SMP Yapendak Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, dari 400an orang jumlah keseluruhannya, sebanyak 160an orang siswanya penerima SKHU TA 2020-2021 dan pihak SMP Yapendak Tinjowan ditetapkan kutipan Rp 220 ribu. Pembagiannya, sebanyak Rp 160 ribu, diperuntukkan kepada pihak sekolah, sedangkan untuk Komite Sekolah senilai Rp 60 ribu, -, akhirnya menuai keluh kesah wali murid.
"Semula aku tidak tau menau, Lae. Namun, walaupun sudah dibayarkannya, terus menerus merepet dan setelah aku tanyakan kepada istriku, rupanya membayar untuk tebus SKHU anak ku, " kata sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id ditemui di seputaran Kelurahan Ujung Padang, Selasa (16/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, pihak sekolah terkesan memaksakan kehendak dan kebijakan itu, seharusnya ditentukan dalam musyawarah dengan mengundang wali siswa dan dirinya mengaku, istrinya harus pinjam sana-sini untuk menebus SKHU milik anaknya.
"Menentukan besaran nilai kutipan itu tanpa musyawarah, alhasil jumlah yang ditentukan terkesan dipaksakan, sehingga menjadi beban kami dan terpaksa mencari pinjaman untuk menebusnya, " sesal pria berkulit hitam manis itu.
Terpisah, penggiat lembaga sosial masyarakat di Simalungun Benny Panjaitan menimpali, pemerintah dengan tegas melarang dan akan menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli terhadap siswa di dunia pendidikan. Ia menganggap kebijakan pihak Yayasan SMP Yapendak Tinjowan telah mengangkangi aturan dan peraturan.
"Dengan dalih apapun, pemerintah tegas menyatakan pelarangan pungli, ternyata masih ada oknum berani melakukan kutipan atau pungli SKHU peserta didiknya dan hal ini disertai bukti otentik patut ditindaklanjuti dengan melaporkan oknum Kepala Sekolah kepada pihak APH, " cetus Panjaitan.
Terpisah, Kepala SMP Yapendak Tinjowan Sutikno dihubungi melalui selularnya membenarkan adanya kutipan kepada para siswa yang mengambil SKHU di sekolahnya dan Sutikno berdalih jika kutipan itu untuk biaya legalisir, pembelian map SKHU serta menjelaskan ada beberapa siswa yang dibebaskan dari kutipan.
“Benar ada kutipan, pak. Keperluannya membeli Map untuk SKHU dan biaya legalisirnya. Untuk komite per bulan sdh ditentukan komite sekolah. Siswa yang status anak yatim piatu dan fakir qmiskin tidak dikutip, pak, ” sebut Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/06/2021) sekira pukul 09.28 WIB.
(Amry Pasaribu)