Berdalih Biaya Legalisir SKHU, Kepsek SMP Yapendak Tinjowan Akui Kutip Rp 220 Ribu/Siswa

    Berdalih Biaya Legalisir SKHU, Kepsek SMP Yapendak Tinjowan Akui Kutip Rp 220 Ribu/Siswa
    Sekolah Menengah Pertama Yapendak Tinjowan, Kecamatan Ujiung Padang, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Pungutan liar terhadap siswa-siswi saat menerima Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU ; red) Nasional, membuat kalangan orang tua meradang dan berkeluh kesah terkait adanya kutipan senilai Rp 220 ribu itu, disebutkan kebijakan pengelola SMP Yapendak Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

    Informasi diperoleh, dari 400an orang jumlah keseluruhannya, sebanyak 160an orang siswanya penerima SKHU TA 2020-2021 dan pihak SMP Yapendak Tinjowan ditetapkan kutipan Rp 220 ribu. Pembagiannya, sebanyak Rp 160 ribu, diperuntukkan kepada pihak sekolah, sedangkan untuk Komite Sekolah senilai Rp 60 ribu, -, akhirnya menuai keluh kesah wali murid.

    "Semula aku tidak tau menau, Lae. Namun, walaupun sudah dibayarkannya, terus menerus merepet dan setelah aku tanyakan kepada istriku, rupanya membayar untuk tebus SKHU anak ku, " kata sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id ditemui di seputaran Kelurahan Ujung Padang, Selasa (16/06/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

    Menurutnya, pihak sekolah terkesan memaksakan kehendak dan kebijakan itu, seharusnya ditentukan dalam musyawarah dengan mengundang wali siswa dan dirinya mengaku, istrinya harus pinjam sana-sini untuk menebus SKHU milik anaknya.

    "Menentukan besaran nilai kutipan itu tanpa musyawarah, alhasil jumlah yang ditentukan terkesan dipaksakan,   sehingga menjadi beban kami dan terpaksa mencari pinjaman untuk menebusnya, " sesal pria berkulit hitam manis itu.

    Terpisah, penggiat lembaga sosial masyarakat di Simalungun Benny Panjaitan menimpali, pemerintah dengan tegas melarang dan akan menindak tegas oknum-oknum pelaku pungli terhadap siswa di dunia pendidikan. Ia menganggap kebijakan pihak Yayasan SMP Yapendak Tinjowan telah mengangkangi aturan dan peraturan.

    "Dengan dalih apapun, pemerintah tegas menyatakan pelarangan pungli, ternyata masih ada oknum berani melakukan kutipan atau pungli SKHU peserta didiknya dan hal ini disertai bukti otentik patut ditindaklanjuti dengan melaporkan oknum Kepala Sekolah kepada pihak APH, " cetus Panjaitan.

    Terpisah, Kepala SMP Yapendak Tinjowan Sutikno dihubungi melalui selularnya membenarkan adanya kutipan kepada para siswa yang mengambil SKHU di sekolahnya dan Sutikno berdalih jika kutipan itu untuk biaya legalisir, pembelian map SKHU serta menjelaskan ada beberapa siswa yang dibebaskan dari kutipan.

    “Benar ada kutipan, pak. Keperluannya membeli Map untuk SKHU dan biaya legalisirnya. Untuk komite per bulan sdh ditentukan komite sekolah. Siswa yang status anak yatim piatu dan fakir qmiskin tidak dikutip, pak, ” sebut Sutikno saat dikonfirmasi, Rabu (16/06/2021) sekira pukul 09.28 WIB.

     (Amry Pasaribu)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna DPRD Asahan Penyampaian...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami