Kadisdik, Ilyas: PJJ/BDR Berkepanjangan Bukan Hanya Kehilangan Pembelajaran Namun Bisa Kehilangan Karakter Siswa

    Kadisdik, Ilyas: PJJ/BDR Berkepanjangan Bukan Hanya Kehilangan Pembelajaran Namun Bisa Kehilangan Karakter Siswa

    BATU BARA-Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP., kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) atau Belajar Dari Rumah ( BDR ) sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang  Perpanjangan Belajar Dari Rumah ( BDR ) Tahun Pelajaran  2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

    Hal tersebut di katakan Kadisdik Ilyas Sitorus saat dihubungi awak media melalui telephone serulernya, Minggu Petang, 18/10/20.

    Ilyas mengatakan bahwa Pak Zahir tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batu Bara yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka sejak 7 September 2020 yang lalu dan akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah sejak tanggal 20 Oktober 2020 besok. Semua sekolah ini dipastikan akan telah mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat. Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas ) desa binaan tangguh COVID-19 di Batubara dan juga sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang pendisikan semasa pandemi COVID-19, papar Ilyas.

    Beberapa sekolah yang masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah semasa Pandemi Covid-19 ini agar bersabar dan terus lakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan susuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan sehingga pada akhirnya Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa, harap Kadisdik yang selalu akrab bersama awak media.

    Pak Bupati Zahir Bilang "Orangtua Tetap Membantu Anak Dalam PJJ/BDR, Kalau Tidak Bisa Menambah Angka Putus Sekolah Kita" di Batu Bara, apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran ( learning loss ) tetapi akan bisa mengakibatkan kehilangan karakter ( charakter loss ) bagi peserta didik kita, tambah Ilyas mengulang yang disampaikan Bupati.

    Jadi bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini tetap mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor  119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor  119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 420/5865  tentang Perpanjangan Belajar Dari  Rumah (BDR) Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terang ncekli safaan Kadisdik Batu Bara ini.

    Berdasarkan hal tersebut Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir,   M. AP menginstruksikan kepada Ka. UPTD melalui Surat Edarannya untuk melaksanakan  Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, terkecuali Sekolah Tangguh Disiplin Pencegahan Penyebaran COVID - 19 yang  ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah (BDR). 

    Lebih lanjut dalam Surat Edaran Bupati tersebut bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sekolah Tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti  pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

    Terkait dengan Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, papar Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan ini.

    Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), lanjut Ilyas. 

    Sementara Guru dan tenaga kependidikan pada  PAUD, SD dan SMP  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019  (COVID - 19).

    Bupati juga mengharapkan dalam Surat Edaran tersebut kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, terang Ilyas. ( Karmel, 'rel )

    Batu Bara SUMUT
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Simalungun Kembali Ingatkan Para...

    Artikel Berikutnya

    Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 3 Tampung...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Surau, Tempat Lahirnya Tokoh Bangsa dari Minangkabau
    Batu Lado: The Key Of Minangkabau Culinary
    Asri Tadda: Bagaimana Gerakan Perubahan Usai Pilpres?
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Wakil Bupati Simalungun Sampaikan LKPJ Tahun 2023 Ke DPRD
    Miliki Serbuk Kristal 16.20 dan 0.17 Gram, RR dan TD Diamankan Satuan Narkoba Simalungun di Huta Borno Terminal Sosor Saba
    KMP Julaga Tamba 01 Resmi Beroperasi di Lintasan Simanindo-Tigaras, Kepala KSOPP Minta Nahkoda Utamakan Keselamatan
    Angkutan Libur Lebaran 2024 Resmi Ditutup, 27.446 Kendaraan dan 143.648 Wisatawan Masuk ke Samosir
    Korupsi Dana Desa, Haryo Guntoro Ditangkap Satuan Tindak Pidana Korupsi Polres Simalungun
    Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025, Wakil Bupati Simalungun Tekankan Kesejahteraan Rakyat Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
    Miliki Serbuk Kristal 16.20 dan 0.17 Gram, RR dan TD Diamankan Satuan Narkoba Simalungun di Huta Borno Terminal Sosor Saba
    Ketum Partuha Maujana Dukung Penegakan Hukum, Ketua PABS Simalungun Tegaskan Tak Ada Tanah Adat dan Ulayat di Tano Habonaron Do Bona
    Jelang Arus Balik Lebaran 2024, DPRD Sumut Minta Kepolisian Resort Toba Lakukan Rekayasa Lalin
    Jelang Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Padati Pelabuhan Ajibata, KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Malam Takbiran, Kendaraan Wisatawan Terus Padati Pelabuhan Tigaras, KMP Sumut I dan II Dioperasikan Hingga Dini Hari
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami