BATU BARA-Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP., kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) atau Belajar Dari Rumah ( BDR ) sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah ( BDR ) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut di katakan Kadisdik Ilyas Sitorus saat dihubungi awak media melalui telephone serulernya, Minggu Petang, 18/10/20.
Ilyas mengatakan bahwa Pak Zahir tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batu Bara yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka sejak 7 September 2020 yang lalu dan akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah sejak tanggal 20 Oktober 2020 besok. Semua sekolah ini dipastikan akan telah mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang sangat ketat. Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas ) desa binaan tangguh COVID-19 di Batubara dan juga sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang pendisikan semasa pandemi COVID-19, papar Ilyas.
Beberapa sekolah yang masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah semasa Pandemi Covid-19 ini agar bersabar dan terus lakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan susuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan sehingga pada akhirnya Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa, harap Kadisdik yang selalu akrab bersama awak media.
Pak Bupati Zahir Bilang "Orangtua Tetap Membantu Anak Dalam PJJ/BDR, Kalau Tidak Bisa Menambah Angka Putus Sekolah Kita" di Batu Bara, apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran ( learning loss ) tetapi akan bisa mengakibatkan kehilangan karakter ( charakter loss ) bagi peserta didik kita, tambah Ilyas mengulang yang disampaikan Bupati.
Jadi bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini tetap mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 Nomor 612 Tahun 2020 Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020 Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 420/5865 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terang ncekli safaan Kadisdik Batu Bara ini.
Berdasarkan hal tersebut Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M. AP menginstruksikan kepada Ka. UPTD melalui Surat Edarannya untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, terkecuali Sekolah Tangguh Disiplin Pencegahan Penyebaran COVID - 19 yang ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah (BDR).
Lebih lanjut dalam Surat Edaran Bupati tersebut bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sekolah Tangguh disiplin pencegahan penyebaran COVID-19 mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Terkait dengan Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, papar Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan ini.
Penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), lanjut Ilyas.
Sementara Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19).
Bupati juga mengharapkan dalam Surat Edaran tersebut kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, terang Ilyas. ( Karmel, 'rel )