Disdukcapil Asahan Tingkatkan Perekaman KTP-EL Sukseskan Pilkada 2020

    Disdukcapil Asahan Tingkatkan Perekaman KTP-EL Sukseskan Pilkada 2020

    ASAHAN - Sebanyak 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang mengalami kerusakan atau invalid dimusnahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, di lingkungan kantornya pada hari Jumat, (06/11/2020).

    Pemusnahan tersebut dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, MPd didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. Ruskamil dan beberapa Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Asahan.

    Drs. H. Supriyanto MPd mengatakan, pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid.

    "Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut, " ungkap Drs. H. Supriyanto, MPd. 

    Untuk itu, Supriyanto juga mengatakan bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan KTP-EL yang rusak tersebut. Sebab KTP-EL yang rusak tersebut merupakan KTP-EL yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.

    Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan. "Kerusakan KTP-EL yang mengelupas dan patah. KTP-EL yang kita musnahkan ini hasil pencetakan dari 2012 sampai Tahun 2020. 

    Sementara itu Kadisdukcapil Kabupaten Asahan mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.

    "Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah. Usai melakukan pemusnahan dilakukan pembuatan berita acaranya, " ucap Supriyanto mengakhiri. Edward Banjarnahor 

    Asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Guru Nasional Kesejahteraan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU Karo dan Forkopimda Musnahkan Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua, Abetnego - Edy Akan 'Libas' Pungli dan Disiplin ASN Diperketat
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikut Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41
    Bupati dan Wakil Bupati Karo Saksikan Pertandingan Sepeda Gunung PON XXI Aceh-Sumut
    Diseminasi I Audit Kasus Stunting Tahun 2024, Dibuka Wakil Bupati Karo

    Ikuti Kami