SIMALUNGUN - Pertikaian antara dua kelompok massa organisasi buruh, F.SPTI - K.SPSI di Kabupaten Simalungun, terkait keabsahan atau legalitas susunan kepengurusan hingga saat ini tidak terselesaikan secara internal organisasi serikat pekerja itu.
Informasi diperoleh, saat ini telah menjadi dua kelompok kepengurusan organisasi Pimpinan Cabang F. SPTI - K. SPSI di Simalungun dan masing-masing pihak mengaku memiliki mandat, yakni kepengurusan organisasi terdapat dua oknum yang menjadi ketua yaitu "I" dan diketuai oleh "PN".
Akibatnya, unsur keanggotaan organisasi F. SPTI - K. SPSI menjadi dua kelompok dan memicu persaingan yang akhirnya terjadi perkelahian adu fisik dua kelompok massa dalam satu organisasi, hal ini tak terelakkan dan kedua ormas terlibat penganiayaan serta pemukulan secara bersama-sama.
Terkait pertikaian itu, kedua ormas terlibat insiden perkelahian yang terjadi di depan Gudang PT Global, Jalan Lau Cimba, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin (16/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB yang lalu.
Perkelahian belum diketahui penyebabnya, ASH dan teman-temannya mendatangi lokasi gudang. Sementara, pada saat itu kelompok S alias AB bersama teman-temannya sedang mengerjakan pembongkaran barang di gudang PT Global pada hari Senin siang sekira pukul 14.00 WIB.
Di lokasi gudang, kedua belah pihak yang berselisih paham diawali dengan cekcok adu mulut, tak merasa puas kedua kelompok itu saling dorong dan situasi semakin memanas. Akhirnya perkelahian terjadi, kedua kelompok saling pukul dan setelah kejadian tersebut mereka saling melapor ke pihak Polres Simalungun.
Dari pihak F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun dengan ketuanya I, selanjutnya S alias AB melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Simalungun dengan nomor LP/411/XI/2020/SU/SIMAL, tertanggal 16 Nopember 2020, dengan korban S, VAS, VPP, dan WRG.
Sedangkan dari pihak F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Simalungun yang diketuai oleh PN tersebut, oleh ASH juga melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Simalungun dengan nomor LP/412/XI/2020/SU/Simal, tanggal 16 Nopember 2020, dengan korban HM, ASH, WBM, dan J.
Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan kedua belah pihak itu, Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Krimanal melakukan rangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa keterangan sejumlah saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Seterusnya, pihak polisi menetapkan beberapa orang dari kedua belah pihak sebagai tersangka dalam proses hukum laporan pihak F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun, S alias AB dan kawannya dengan nomor LP/411/XI/2020/SU/SIMAL, tertanggal 16 Nopember 2020.
Pihak Kepolisian menetapkan ASH (46), J (20) dan HASC (25), ketiganya sebagai tersangka dan sudah ditahan dan juga PS sebagai tersangka yang belum ditangkap.
Sedangkan dari laporan pihak F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Simalungun oleh ASH bersama kawannya, dengan nomor LP/412/XI/2020/SU/SIMAL tanggal 16 Nopember 2020.
Dalam proses lanjutan, pihak Kepolisian juga menetapkan S alias AB (55) sebagai tersangka dan sudah ditahan serta R sebagai tersangka namun belum ditangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasat Reskrimnya AKP RACHMAT ARIBOWO, S.I.K, M.H., menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Simalungun, terhadap sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga mengakui masih ada lagi pelaku yang belum ditangkap.
"Kami dari Polres Simalungun akan menindak tegas terhadap para pelaku pidana yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Simalungun. Untuk itu dihimbau terhadap pelaku yang terlibat, belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, " tandasnya.
(Amry Pasaribu)