Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

    Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Imbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri
    Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

    HUMBAHAS - Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH mengimbau masyarakat untuk patuhi maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan simbol dan atribut FPI.

    Imbauan tersebut disampaikan setelah Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat, 1 Januari 2021.

    Perihal maklumat Kapolri tersebut Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka Boy Sandi Lapian membenarkan informasi tersebut dikatakan merujuk pada maklumat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

    "Pada isi maklumat tersebut Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI, ” ungkapnya.

    Selain itu masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

    Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH  mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    "Dalam waktu dekat Polres Humbahas dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut, ” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya dan serta Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(AL)

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Lalulintas Polres Simalungun Berlakukan...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami