Jakarta-Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) secara resmi melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu.SPd dan Camat Gunung Malela Andi S Pasaribu Ke Menteri Dalam Negeri/Komisi Aparatur Sipil Negara atas dugaan ikut melalukan Kampanye untuk mendukung salah satu calon Bupati Simalungun
Ketua GEMAPSI Simalungun Anthony Damanik Ketika dikonfirmasi jurnalis Indonesiasatu.co.id membenarkan telah melaporkan sejumlah pejabat di Kabupaten Simalungun, sesuai dengan surat Nomor : GEMAPSI/O97/Lap/ASN/XI/Sml dan diterima staf di Kemendagri, " ujar Anthony Damanik melalui sambungan selulernya, Senin ( 16-11-2020 )
Ketika ditanyakan terkait isi laporannya, Anthony mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang kita miliki para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Simalungun ( ASN ) diduga ikut serta mendukung dan memenangkan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pertarungan pilkada Desember mendatang
Anthony juga menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki pemanfaatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diduga kuat ikutuntuk memenangkan salah satu paslon tertentu sampai dengan ( ASN ) golongan terendah.
Padahal menurut ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku jelas diatur bahwa ASN dilarang berpolitik praktis seperti di dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pasal tersebut tertulis bahwa pejabat Negara, Pejabat daerah, pejabat Aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan Kepala desa atau sebutan lain seperti Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"kami berharap Mendagri, KASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian mengambil langkah tegas dan cepat dan memberikan sanksi tegas kepada Para ASN yang melanggar, Demi kualiatas Pilkada yang bersih, jujur dan Adil kami mengharapkan kerja sama yang baik dan laporan yang telah kami sampaikan untuk segera diproses secepatnya, "Harap Anthony Ketua Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI)