Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    Mantan Bupati Samosir Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

    SUMUT-Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) mengenakan Baju Tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya mengatakan, Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di kawasan Hutan yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

    Tersangka Mantan Bupati Samosir berinisial (MS) yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999-2005 diduga terlibat hal itu dikuatkan sesuai dengan keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk, ”ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH , Jumat (18/8/2023).

    Kasi Penkum Yos A Tarigan juga mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

    "Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, "kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan resminya yang diterima jurnalis Indonesiasatu, co.id

    Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. namum tersangka tak hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

    Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000 dan tersangka MS ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, (Karmel, rel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Rayakan HUT-RI ke-78, PT ASDP cabang Danau...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Judi Togel, Kapendam I/BB Tepis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    KSOPP Bagikan 100 Life Jacket dan Ring Buoy, BMKG Sebut Kecepatan Angin Aman Berlayar Diakhir Tahun 2024
    Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
    6 Hari Penggeledahan SPBU, Kejatisu Belum Temukan Kerugian Negara
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Peduli Kemanusiaan, Tim Relawan Anton-Benny Bantu Korban Kebakaran di Nagori Sibaganding
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami