SIMALUNGUN-Empat pemuda diamankan personel Kepolisian Sektor Parapat jajaran Polres Simalungun, Senin (10/6), dari dua tempat berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane memaparkan kronologi penangkapan ke empat pemuda terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca juga:
Polda Sumut Kawal Vaksin Covid 19
|
Awalnya, tim Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap tersangka MS (42), sopir angkutan umum, warga Jalan Josep Sinaga Kelurahan Parapat di area pengisian bahan bakar umum di Jalan SM Raja, Parapat.
Saat penangkapan tersangka MS mengemudi angkutan kota Parsito hendak pulang ke rumah usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tim menemukan satu bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu dan diakui diperoleh dari WHG (29), warga Jalan Pembangunan Kelurahan Parapat.
Hasil pengembangan, tim menangkap tersangka WHG, nakhoda kapal di satu unit rumah di Jalan SM Raja Kelurahan Parapat dan dua pemuda lain yang diduga usai menggunakan sabu.
Baca juga:
Tony Rosyid: HRS Diborgol, Lalu?
|
Dua pemuda ini, SHS (34), warga Jalan SM Raja Parapat dan AMS (23), karyawan hotel, warga Desa Ute Mungkur Kabupaten Tapanuli Utara.
Di dalam kamar, tim menemukan sabu dalam empat bungkus plastik transparan serta alat penggunaannya.
Para tersangka berikut lima bungkus sabu berat 1, 20 gram, tiga telepon seluler, alat penggunaan sabu serta satu unit angkutan kota, kini diamankan dan penanganan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun.
AKP Irvan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Ditegaskan, Polres Simalungun komit menindaklanjuti informasi guna memberi rasa aman bagi masyarakat dari gangguan keamanan, termasuk dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.