SIMALUNGUN-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan surat penghentian opersional perusahaan pabrik getah pinus milik CV Luhur yang berlokasi di Dusun Tanjung Dolok Nagori Sibanganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan nomor 522.22/3390/DISHUT/2020 perihal perizinan An Cv Luhur yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumut Ir Herianto MSi yang dikeluarkan Jumat 2 Oktober 2020 menyebutkan pokok surat bahwa pada lokasi kemitraan kehutanan koperasi produsen CV Luhur Toba Lestari yang berlokasi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Simalungun terdapat Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) yang mengolah getah pinus menjadi terpentin pada kawasan hutan dengan fungsi lindung.
Diternagkannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 105 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang perubahan kawasan hutan maka diminta CV Luhur menghentikan segala bentuk kegiatan dan meninggalkan/mengosongkon lokasi kegiatan kerena kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi industri, selain industri primer hasil hutan (IPHH).
Dalam isi surat juga menyebutkan terkait penyelesaian perizinan Izin Usaha (IU) IPHHBK agar CV Luhur melengkapi kembali persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.1/MenLHK/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
Tebusan surat ditujukan kepada BPHP Wilayah II Medan, Kepala UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar dan Ketua Produsen Cv Luhur Toba Lestari.
Sementara Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Viktor Silaen meminta agar pihak kepolisian meninjau dan menghentikan seluruh aktivitas dan operasional Cv Luhur sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan."Kita minta pihak kepolisian menyetop seluruh kegiatan dan lokasi CV Luhur disegel, " ujar Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD SU) Viktor Silaen, Senin 09/11/2020 ( Karmel )