SIMALUNGUN - Seorang pria dilaporkan masyarakat kepada pihak Kepolisian atas tindak-tanduknya, sering bertransaksi narkotika jenis sabu melalui Aplikasi Horas Paten dan informasi itu, oleh Tim Opsnal Polsek Perdagangan segera ditindaklanjuti, melakukan penyelidikan saat tiba di lokasi.
Informasi diperoleh, pelaku yang berinisial HS alias Horas itu akhirnya berhasil diringkus dan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari lokasi di Huta I, Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis siang (11/03/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari pria berusia 36 tahun warga Huta I, Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil interogasi petugas saat di lokasi HS alias Horas mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Barang bukti milik HS alias Horas yang diamankan personil Polsek Perdagangan dikomandoi Kanit Reskrim IPTU S Sagala berupa, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Surya yang berisi 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kemasan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan 47 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 63 plastik klip kecil kosong.
Selain itu, turut diamankan 2 buah skop terbuat dari pipet plastik, 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis biru dan uang tunai senilai Rp 200.000, - turut diamankan petugas, diduga hasil dari penjualan narkotika milik pelaku.
Lebih lanjut, setelah petugas mengumpulkan seluruh barang bukti dan HS alias Horas diboyong ke Mako Polsek Perdagangan. Tersangka menjalani pemeriksaan keterangan serta penyidikan lanjutan, sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K l., dalam laporan Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., diteruskan melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, S.H., dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan terhadap HS alias Horas terkait kasus transaksi, penyalahgunaan narkotika dan barang bukti jenis sabu.
"Dari Pelaku HS alias Horas disita barang bukti Shabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7, 32 gram, " sebut Lukman dalam pesan selularnya, Jumat malam (12/03/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, AKP Lukman mengatakan penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Disebutkan, saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pemeriksaan petugas di Polsek Perdagangan.
Hingga saat ini pelaku Horas sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun, " kata AKP Lukman Hakim Sembiring di akhir pesannya.
(Amry Pasaribu)