Pilkada Karo Terancam Diulang, MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi

    Pilkada Karo Terancam Diulang, MK Terbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi
    Akta Registrasi Perkara Konstitusi yang diterbitkan MK terkait pengajuan permohonan sengketa Pilkada Karo paslon nomor urut 1 dan nomor 3 (Dok)

    KARO - Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Karo yang telah selesai dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu terancam diulang.

    Pasalnya, Senin (18/01/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa yang diajukan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Paslon Cabup-Wabup) Karo.

    Kedua paslon yang mengajukan permohonan sengketa ke MK yakni  paslon nomor urut 1 (Jusua Ginting - Saberina Tarigan) dan nomor urut 3 (Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti), dengan akta registrasi perkara konstitusi nomor 5/PAN.MK/ARPK/01/2021, register perkara nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor 6/PAN.MK/ARPK /01/2021 dengan register perkara nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021.

    Sehingga proses permohonan tersebut menjadi langkah awal sengketa Pilkada Karo untuk dilanjutkan ke tahap persidangan perdana pada 26 Januari 2021.

    " Ya benar,  MK telah menerbitkan  buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) terkait permohonan sengketa Pilkada Karo yang diajukan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3, " ungkap Ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApps, Senin (18/01/2021).

    Meskipun begitu, lebih lanjut dikatakannya, KPUD Karo selaku termohon telah mempersiapkan seluruh kronologis serta bukti-bukti untuk menjelaskan dan menjawab seluruh pengaduan yang disampaikan pemohon.

    " Kita sudah siap 100% ikut sidang di Mahkamah Konstitusi, " ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Firdaus Tarigan, SH melalui pesan singkat WhatsApps, Senin (18/01/2021) bersyukur atas gugatan yang diajukan diterima Mahkamah Konstitusi.

    " Terima kasih buat teman-teman dan semua pihak yang mendukung. Semoga proses persidangannya nanti dapat berjalan lancar dan majelis di MK menyetujui untuk perubahan Bumi Turang Tanah Karo Simalem, " ungkapnya.

    Terpisah, paslon nomor urut 3, Iwan Sembiring Depari ketika dihubungi melalui telephone seluler mengakui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan BRPK.

    " Kami juga telah mempersiapkan alat-alat bukti untuk disampaikan dalam persidangan. Ini semuanya demi perubahan kedepan Karo, " ungkapnya.

    (Anita Theresia Manua)

    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dansatgas Bersama Pj Kades Selat Beting Naik Motor Susuri Jalan Sasaran Fisik TMMD ke 120 Kodim 0209/LB
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    TMMD 120 Kodim 0209/LB Tingkatkan Taraf Hidup Petani dengan Ketahanan Pangan
    Bukan Kaleng-kaleng, Ini Profil Abetnego Tarigan Bacalon Bupati Karo 
    Tanah Karo Alami Kemunduran, Abetnego Tarigan Turun Gunung Daftar Bacalon Bupati Karo ke PDIP
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Bus Wisata Tabrak Pejalan Kaki, 2 Nyawa Melayang dan Bus Terbaik
    Hendak Digunakan Mobil Ambulance Simalungun Tak Bisa Nyala Distarter, Bayi Ditemukan di Kebun Teh Tobasari Meninggal Dunia
    Lokasi Judi Beroperasi 24 Jam, Ketua LSM PN Penjara Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan
    DPRD Sumut dan PTPN IV Sepakati Areal Perkebunan Unit Laras Dijadikan Percontohan Integrasi Perkebunan dan Peternakan
    Edaran Serbuk Kristal, Guru SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan Diringkus Polisi
    Diinstruksikan Pimpinan, Proyek Titipan Pembangunan Neon Box di Kabupaten Simalungun Hamburkan Dana Desa 8 Miliar Lebih
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Habiskan Dana Desa Ratusan Juta, Pembangunan Neon Box di Kecamatan Dolok Panribuan Dinilai Sangat Tinggi
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami