MEDAN - Telah berlangsung kegiatan pengamanan kegiatan Penggalian Kubur/Ekshumasi terhadap Jenazah Alm. Joko Dedi Kurniawan untuk perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada tanggal 02 Oktober 2020 di Jl. KH. Wahid Hasyim No. 1 Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kota Medan, bertempat di TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Desa Saentis Musyawarah 8 Pasar II Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, rabu (10/3/2021) sekira pukul 10:00 wib.
Kegiatan dihadiri oleh Personil Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Forensik, Keluarga Alm. Joko Dedi Kurniawan dan Kuasa Hukum, Kepala Desa Saentis, Kadus Desa Saentis, Kapolsek Percut Sei Tuan, Wakapolsek Percut Sei Tuan, Personil Polsek Percut Sei Tuan, Personil Sat Shabara Polrestabes Medan dan Personil Polsek Sunggal.
Sekira Pukul 10:30 wib dilaksanakan penggalian makam Alm. Joko Dedi Kurniawan disaksikan pihak keluarga dan Kuasa Hukum.
LBH MEDAN menyampaikan kepada awak media, "Dugaan korban penyiksaan di Polsek Sunggal terhadap Alm Joko Dedi Kurniawan akan dilakukan Ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur oleh Ditreskrimum Polda Sumut bersama Dokter Forensik pada hari Rabu, 10 Maret 2021, jam 10 Wib di Dusun XV Semar, Desa saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pekuburan umum muslim Desa Saentis, " ujar Irvan.
"Sebagaimana berdasarkan surat undangan penggalian kubur atau ekshumasi nomor B/1860/lll/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Maret 2021, " sebutnya.
"LBH Medan mendukung penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter Forensik dalam hal melakukan Ekshumasi secara Maksimal, Objektif, Transparan, Independen dan tanpa intervensi dengan Memegang teguh Sumpah atau janji sebagai dokter, sebagaimana amanat pasal 1 kode etik kedokteran Indonesia atau (KODEKl) 2012. Hal ini guna untuk membuat terang benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan Seraya memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Masyarakat khususnya pihak keluarga yang meyakini jika almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit, melainkan adanya dugaan penyiksaan, " tambahnya.
"LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan IdI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk turun langsung melihat atau memantau jalannya ekshumasi dugaan tindak pidana penyiksaan a quo yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM, hal ini memandang banyak terjadi Extra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI atau (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi Mal administrasi atau multitafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya. hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas Ham, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism atau NPM yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakuan dan perlakuan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia, " ungkapnya.
"LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar undang-undang Dasar 1945 pasal 28 A, 28 G dan I, undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 4 undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang pengesahan Covention againt Torture and other cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment atau Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dan undang-undang nomor 12 tahun 2005, pasal 7 tentang pengesahan International Convention on Civil and political Rights atau ICCPR dan deklarasi universal hak asasi manusia atau Duham pasal 5, " tutup Irvan.
Dilokasi yang berbeda Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupuluh menyebutkan kepada awak media, "Sekira Pukul 11.00 wib dilaksanakan Ekshumasi oleh Tim Forensik. Kegiatan seluruh rangkaian selesai sekira pukul 12:40 wib, kegiatan Ekshumasi berjalan dengan aman dan kondusif, " ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Terkait penggalian kubur ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Medan Sunggal dan juga Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, namun sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari beliau. (Alamsyah)