SIMALUNGUN - Pembangunan jembatan penghubung ditaksir berbiaya anggaran seratusan juta rupiah telah selesai dikerjakan pihak rekanan di lintas jalan produksi perkebunan tanaman kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Distrik II, Unit Kebun Bukit Lima.
Hasil penelusuran jurnalis indonesiasatu.co.id di lokasi bangunan jembatan itu, tampaknya sangat tidak sesuai dengan RKS, dikerjakan asal jadi di Afdeling 2, Huta Sinambela, Nagori Marihat Tanjung, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (04/06/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, proyek jembatan itu dengan lebar 3 meter dan panjang 4 meter dengan ketinggian 2, 5 meter itu sesuai dengan fakta di lokasi, terindikasi terjadi penyimpangan pengerjaan dan hal ini akibat pihak PTPN IV dan Konsultan tidak maksimal dalam hal pengawasan.
Menurut informasi, selain pihak rekanan melakukan pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak atau Rencana Kerja dan Syarat, terduga oknum karyawan PTPN IV Bidang Teknik Distrik II turut berperan melengkapi berita acara kontrak dan menandatanganinya, padahal kondisi bangunan dikerjakan asal jadi.
"Dugaan si vendor dan oknum karyawan PTPN IV Distrik II Bagian Teknik punya andil memuluskan penyimpangan biaya anggarannya, " kata sumber melalui sambungan selular.
Diungkapkan, pihak rekanan yang menerima SPMK proyek jembatan mengajukan berita acara serah terima bangunan jembatan itu. Namun, pihak managemen Unit Kebun Bukit Lima menolak menandatanganinya dan meneruskan permasalahan kepada Bagian Teknik Distrik Il.
"Ditolak dan tidak ditandatangani berita acaranya oleh pihak Unit Kebun Bukit 5 dan selanjutnya, oknum karyawan Bagian Teknik Distrik bersama oknum rekanan mengajukan kepada Kabid Teknik Distrik II, entah bagaimana hasilnya belum ada kabar, " ungkap sumber.
Terkait pelaksanaan pembangunan jembatan di Unit Kebun Bukit Lima, sumber yang tak ingin identitas dirinya dipublikasi mengatakan, sebelumnya pihak rekanan tidak pernah menyampaikan laporan pelaksanaan dan Ia mengaku tidak mengetahui identitas rekanan proyek jembatan.
"Pihak rekanan yang kerjakan bangunan jembatan nggak ada laporan, nanti ya, aku cari tau siapa vendornya, " kata sumber melalui selular.
Terpisah, Kabid Teknik PTPN IV Distrik II INDRA dikonfirmasi soal pihak rekanan dalam proses pengerjaan yang menerima SPMK dalam bentuk pengawasan adalah tanggung jawabnya dan soal pertanggungjawaban berita acara bangunan jembatan di Unit Kebun Bukit Lima, melalui pesan percakapan selularnya sukses terkirim dan terbaca olehnya.
Sangat disesali, Indra selaku Kabid Teknik PTPN IV Distrik II selaku pemangku jabatan yang semestinya bertanggung jawab atas kontrak kerja dengan pihak rekanan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan itu, terkesan bungkam dan enggan menyampaikan tanggapannya.
(Amry Pasaribu)