SKHU Siswa di SMP Yapendak Dosin Bayar Rp 250 Ribu, Kasek Sapriaman: Saya sudah jelaskan pada Lina dari BPI, hubungi saja

    SKHU Siswa di SMP Yapendak Dosin Bayar Rp 250 Ribu, Kasek Sapriaman: Saya sudah jelaskan pada Lina dari BPI, hubungi saja
    Photo (ist) Dugaan Pungli SKHU, Dilakukan Oleh Penyelenggara Pendidikan SMP Yapendak Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN- Pungutan liar (Pungli) merajalela di dunia pendidikan terhadap siswa-siswinya dan perbuatan ini dilakukan oknum penyelenggara pendidikan demi meraup keuntungan pribadi dan momen marak terjadi, ketika pembagian Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Nasional di sekolah.

    Pasalnya, meskipun perbuatan pungli dilarang pemerintah tetap saja terjadi hingga kalangan orangtua siswa-siswi mengaku kecewa atas kebijakan oknum penyelenggara pendidikan, sengaja melakukan penyimpangan dan akibatnya sangat memberatkan bagi masyarakat sebagai wali murid.

    Informasi diperoleh, oknum penyelemggara pendidikan melakukan kutipan uang SKHU bagi siswa dan hal ini seperti yang terjadi di SMP Yapendak Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/06/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Ada kutipan sebesar Rp 250 ribu yang harus dipenuhi oleh siswa-siswi, yang disebutkan sebagai kebijakan pengelola SMP Yapendak, " kata sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id saat ditemui di seputaran Emplasmen PTPN IV Kebun Dosin.

    Selanjutnya, pria yang namanya tidak ingin dipublikasikan merupakan salah seorang wali murid menerangkan, keseluruhan jumlah murid sebanyak 150an orang dan berkisar 60an orang siswa-siswi yang terima SKHU TA 2020-2021 di sekolah itu.

    "Awalnya pihak sekolah menetapkan sebesar 300 ribu, tapi setelah kami berkeluh kesah akhirnya dikurangi menjadi 250 ribu, " ujar wali murid itu.

    Menurutnya, kutipan yang dilakukan pihak sekolah terkesan memaksakan kehendak dan bila ada kebijakan penyelenggara pendidikan dalam hal pembiayaan, sebaiknya dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mengundang Komite Sekolah dan seluruh wali muridnya.

    "Kalaupun dikarenakan kondisi Covid-19 ini tidak diizinkan berkumpul, maka pihak sekolah dapat menyampaikan kesepakatan nilainya melalui surat resmi, " tuturnya.

    Parahnya, nara sumber mengutarakan sejumlah kutipan itu oleh pihak penyelenggara sekolah ditentukan tanpa musyawarah dan menentukan jumlahnya terkesan dipaksakan serta beban biaya memberatkan, sementara memenuhi biaya hidup saat ini para wali murid mengaku kesulitan.

    "Terpaksa harus mencari pinjaman untuk menebusnya, " tandas pria berkulit sawo matang itu.

    Salah seorang aktivis sosial kontrol di Kabupaten Simalungun Rio Damanik menegaskan, perihal kutipan uang seberapapun nilainya dilarang pemerintah terlebih di dunia pendidikan dan pelaku kutipan liar dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum disertai bukti dan saksi sesuai Undang-undang.

    "Padahal dengan dalih apapun, pemerintah tegas menyatakan pelarangan pungli dan oknum yang berani melakukan kutipan atau pungli SKHU bagi peserta didiknya, dapat dilaporkan, " tegas Rio Damanik.

    Rio Damanik menambahkan, untuk kutipan liar SKHU seperti ini, pastinya pihak sekolah tidak akan punya nyali mengumumkan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada wali murid, sebab surat resmi itu merupakan barang bukti terjadinya pungutan liar.

    "Coba saja minta kepada pihak sekolah, umumkan pakai surat resmi, kemudian sampaikan surat kepada wali muridnya terkait jumlah kutipan SKHU. Pihak sekolah sadar bahwa surat yang dibuatnya akan menjadi "gelang kembar" pada tangannya, " ketus Rio Damanik.

    Terpisah, Kepala SMP Yapendak Dosin Sapriaman ketika dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, kepada jurnalis indonesiaaatu.co.id mengatakan, agar meminta penjelasan pihak BPI, terkait kutipan uang untuk SKHU 60an orang jumlah siswa-siswinya dan saat ditanyakan kolerasi BPI dan kutipan SKHU, terkesan bungkam.

    "Bapak silahkan hubungi Ibu Lina dari BPI Medan dan nomor kontaknya saya kirimkan. Tadi pesan Ibu Lina seperti itu, " sebut Sapriaman dalam pesan percakapan tanpa penjelasan terkait ibu Lina dan BPI seperti yang disampaikannya, Kamis (23/06/2021) sekira pukul 13.01 WIB.

    Sementara, atas penyampaian Kepala Sekolah SMP Yapendak Dolok Sinumbah Sapriaman, lebih lanjut jurnalis indonesiasatu.co.id menghubungi pihak Lina yang mengaku dirinya dari Badan Peneliti Independen.

    "Kepala Sekolah sudah memberikan penjelasan kepada kami, Badan Peneliti Independen dan besok kita ketemu ya Pak, " kata Lina.

    Selanjutnya, masih melalui selularnya jurnalis indonesiasatu.co.id menanyakan keberadaan domisili kantor Badan Peneliti Independen kepada Lina, namun terkesan enggan menjawab dengan mengatakan agar permasalahan dibahas dalam pertemuan.

    "Kita langsung bekerjasama dengan APH, pak. Besok, harus jumpa, pak. Nggak bisa melalui telefon dijelaskan, " tutup Lina sembari menekan tombol merah selularnya, Kamis (23/06/2021) sekira pukul 13.55 WIB.

    (Amry Pasaribu)

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HARGANAS XXVIII, Wakil Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Mess PT Perkebunan Nusantara Menjamur di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Puluhan Rider Jetski World Championship Dari 30 Negara Guncang Danau Toba Parapat, Simalungun Bersyukur Jadi Tuan Rumah
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Rider Muda Asal Indonesia Curi Perhatian di Dairi Cup Aquabike
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas
    Istri Calon Bupati Simalungun Nomor Urut 1 Ratnawati Sidabutar Sebut Mental Masyarakat Semua Sudah Rusak
    Kejati Sumut Gerebek Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Medan, Dua Pemilik Kabur
    MPC PP Simalungun Adakan Sayembara: Warga Berhasil Videokan Ketidaknetralan Pangulu dan Gamot Dapat Hadiah Puluhan Juta
    Baru 1 Bulan Jabat Plt Bupati Simalungun, Puluhan Tenaga Kebersihan Dipekerjakan Bersihkan Sampah di Kota Touris Parapat
    Kedok Permainan Dugaan Penipuan Oknum Karyawan PT. Equityworld Futures Cabang Manado Mulai Terkuak
    Orang Tua Korban Pemukulan di Nagori Sihaporas Akui Buat Laporan Palsu Ke Polres Simalungun Karna Disuruh
    Marudut Ambarita dan Vera Silalahi Sebut Tidak Benar Dipukul, Punggung MTA Merah Akibat di Olesi Daun Sirih
    Nahkoda Kapal Temukan Mayat Mengapung di Perairan Danau Toba
    Polsek Parapat Amankan 2 Unit Truck Bermuatan Kayu Bulat, Pangulu: Tidak Ada Keluarkan Surat Keterangan

    Ikuti Kami