SIMALUNGUN- Pungutan liar (Pungli) merajalela di dunia pendidikan terhadap siswa-siswinya dan perbuatan ini dilakukan oknum penyelenggara pendidikan demi meraup keuntungan pribadi dan momen marak terjadi, ketika pembagian Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) Nasional di sekolah.
Pasalnya, meskipun perbuatan pungli dilarang pemerintah tetap saja terjadi hingga kalangan orangtua siswa-siswi mengaku kecewa atas kebijakan oknum penyelenggara pendidikan, sengaja melakukan penyimpangan dan akibatnya sangat memberatkan bagi masyarakat sebagai wali murid.
Informasi diperoleh, oknum penyelemggara pendidikan melakukan kutipan uang SKHU bagi siswa dan hal ini seperti yang terjadi di SMP Yapendak Dolok Sinumbah, Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/06/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
"Ada kutipan sebesar Rp 250 ribu yang harus dipenuhi oleh siswa-siswi, yang disebutkan sebagai kebijakan pengelola SMP Yapendak, " kata sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id saat ditemui di seputaran Emplasmen PTPN IV Kebun Dosin.
Selanjutnya, pria yang namanya tidak ingin dipublikasikan merupakan salah seorang wali murid menerangkan, keseluruhan jumlah murid sebanyak 150an orang dan berkisar 60an orang siswa-siswi yang terima SKHU TA 2020-2021 di sekolah itu.
"Awalnya pihak sekolah menetapkan sebesar 300 ribu, tapi setelah kami berkeluh kesah akhirnya dikurangi menjadi 250 ribu, " ujar wali murid itu.
Menurutnya, kutipan yang dilakukan pihak sekolah terkesan memaksakan kehendak dan bila ada kebijakan penyelenggara pendidikan dalam hal pembiayaan, sebaiknya dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan mengundang Komite Sekolah dan seluruh wali muridnya.
"Kalaupun dikarenakan kondisi Covid-19 ini tidak diizinkan berkumpul, maka pihak sekolah dapat menyampaikan kesepakatan nilainya melalui surat resmi, " tuturnya.
Parahnya, nara sumber mengutarakan sejumlah kutipan itu oleh pihak penyelenggara sekolah ditentukan tanpa musyawarah dan menentukan jumlahnya terkesan dipaksakan serta beban biaya memberatkan, sementara memenuhi biaya hidup saat ini para wali murid mengaku kesulitan.
"Terpaksa harus mencari pinjaman untuk menebusnya, " tandas pria berkulit sawo matang itu.
Salah seorang aktivis sosial kontrol di Kabupaten Simalungun Rio Damanik menegaskan, perihal kutipan uang seberapapun nilainya dilarang pemerintah terlebih di dunia pendidikan dan pelaku kutipan liar dapat dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum disertai bukti dan saksi sesuai Undang-undang.
"Padahal dengan dalih apapun, pemerintah tegas menyatakan pelarangan pungli dan oknum yang berani melakukan kutipan atau pungli SKHU bagi peserta didiknya, dapat dilaporkan, " tegas Rio Damanik.
Rio Damanik menambahkan, untuk kutipan liar SKHU seperti ini, pastinya pihak sekolah tidak akan punya nyali mengumumkan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada wali murid, sebab surat resmi itu merupakan barang bukti terjadinya pungutan liar.
"Coba saja minta kepada pihak sekolah, umumkan pakai surat resmi, kemudian sampaikan surat kepada wali muridnya terkait jumlah kutipan SKHU. Pihak sekolah sadar bahwa surat yang dibuatnya akan menjadi "gelang kembar" pada tangannya, " ketus Rio Damanik.
Terpisah, Kepala SMP Yapendak Dosin Sapriaman ketika dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, kepada jurnalis indonesiaaatu.co.id mengatakan, agar meminta penjelasan pihak BPI, terkait kutipan uang untuk SKHU 60an orang jumlah siswa-siswinya dan saat ditanyakan kolerasi BPI dan kutipan SKHU, terkesan bungkam.
"Bapak silahkan hubungi Ibu Lina dari BPI Medan dan nomor kontaknya saya kirimkan. Tadi pesan Ibu Lina seperti itu, " sebut Sapriaman dalam pesan percakapan tanpa penjelasan terkait ibu Lina dan BPI seperti yang disampaikannya, Kamis (23/06/2021) sekira pukul 13.01 WIB.
Sementara, atas penyampaian Kepala Sekolah SMP Yapendak Dolok Sinumbah Sapriaman, lebih lanjut jurnalis indonesiasatu.co.id menghubungi pihak Lina yang mengaku dirinya dari Badan Peneliti Independen.
"Kepala Sekolah sudah memberikan penjelasan kepada kami, Badan Peneliti Independen dan besok kita ketemu ya Pak, " kata Lina.
Selanjutnya, masih melalui selularnya jurnalis indonesiasatu.co.id menanyakan keberadaan domisili kantor Badan Peneliti Independen kepada Lina, namun terkesan enggan menjawab dengan mengatakan agar permasalahan dibahas dalam pertemuan.
"Kita langsung bekerjasama dengan APH, pak. Besok, harus jumpa, pak. Nggak bisa melalui telefon dijelaskan, " tutup Lina sembari menekan tombol merah selularnya, Kamis (23/06/2021) sekira pukul 13.55 WIB.
(Amry Pasaribu)