MEDAN - Satlantas Polrestabes Medan musnahkan 3.016 knalpot yang tidak memenuhi standar kendaraan di depan Kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan yang berada di lapangan Merdeka, Kamis (28/1/2020) siang.
Pemusnahan knalpot blong atau sering disebut knalpot bising itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
Baca juga:
Sasarannya Bukan Banjir, Tapi Anies Baswedan
|
"Kita tidak pernah memberikan ruang kepada pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan. Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong akan disikat habis Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, ” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.
"Knalpot blong tidak dibenarkan untuk digunakan di jalan raya di Kota Medan. Sebab mengganggu kenyamanan warga Kota Medan, " sebutnya.
Seluruh hasil sitaan tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. Bagi pelanggar yang ditindak, disitu juga diwajibkan mengganti kenalpotnya. (AL)