SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar melaksanakan kegiatan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijiryah diikuti oleh warga binaan di Mesjid At-Taubah Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, tepatnya di jalan Asahan Kilometer 6, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/05/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Hari ini, merupakan momen bagi warga binaan pemasyarakatan turut serta merasakan kebahagiaan, walaupun mereka tidak berkumpul dan tidak bersama keluarga masing - masing setelah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan selama sebulan penuh, serta melaksanakan Shalat Ied berjemaah penuh khidmat dan khusyuk.
"Walaupun tak dapat berkumpul dengan sanak keluarga, mereka tetap bersemangat saling berjabat tangan dan walau diliputi perasaan suka cita merayakan hari kemenangan, " sebut Staf Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Daniel Sitindaon melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (13/05/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Mau Kepung Istana?
|
Dalam pesannya, Daniel Sitindaon menyampaikan, setelah selesai pelaksanaan ibadah Shalat Ied, kemudian rangkaian kegiatan di lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Kalapas Rudi F Siburian itu, berlanjut dengan kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H secara simbolis kepada 663 orang warga binaan.
Sebanyak 663 orang warga binaan yang mendapat Remisi khusus (RK) dan dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi, hanya ada 4 orang wbp mendapatkan Remisi Khusus dan 2 orang wbp dengan sisa masa pidana hanya jalani subsider.
"Hanya empat orang memperoleh RK sedangkan dua orang lainnya setelah memperoleh remisi terhitung jalani masa pidana subsider atau denda yang harus dijalani atau di bayarkan, " terang Daniel.
Daniel menyebutkan, kegiatan ini dilanjutkan oleh Kasie Binadik Auliya Zulfahmi, menyampaikan kata sambutan sekaligus membacakan kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H Laoly di hadapan para warga binaan.
Dalam arahannya, Kasi Binadik Auliya Zulfahmi mengatakan, pembagian remisi khusus ini berjalan dengan baik dan tertib. Tentunya, ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan dan Remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang berbuat baik dan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
"Namun, remisi ini bisa dibatalkan atau dicabut jika selama menjalani hukuman warga binaan kita melakukan pelanggaran keamanan dan ketertiban (Tatib), " sebut Kasi Binadik Aulia Zulfahmi diteruskan Staf Humas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dalam pesan selular.
Sementara, Kalapas Rudy Fernando Sianturi dalam arahannya mengatakan, segenap keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiryah dan Mohon Maaf Lahir dan Batin.
"Tetap jaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup yang sehat. Kepada kita semuanya, Salam sehat selalu, " ujar Rudi F Sianturi mengakhiri pesan itu.
(Amry Pasaribu ; rel)