MEDAN - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya Buronan (DPO) bernama, Abdulrahman alias Marisi (28) warga Pasar VIII Gang Rahayu, Sibiru - biru ditembak dibagian dada oleh petugas setelah mencoba melakukan perlawanan dengan senjata tajam (pisau), tindakan ceroboh tersebut melukai petugas Polsek Medan Kota, Kamis (7/1/2021) pukul 14:00 wib.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan dalam konfrensi pers, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Amaliun, Yuki Simpang Raya, Rabu (7/10/2020) pukul 14.30 WIB lalu.
"Selanjutnya petugas Polsek Medan Kota berhasil menangkap rekan yang bernama Yudi Susanto (26) warga Jalan AR Hakim yang berperan sebagai joki, " ujarnya
“Dari introgasi yang dilakukan, selanjutnya Diterbitkan DPO terhadap pelaku atas nama Abdulrahman alias Marisi, ” ungkap waka polrestabes yang didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK MH di RS Bhayangkara, Jumat (08/01/2021).
"Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB Setelah petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Kota yang melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan Abdulrahman yang sedang kembali melakukan aksi jalanannnya di kawasan Jalan Jati I. Tidak mau kehilangan kejaran nya, petugas pun langsung segera mengamankannya, " ungkapnya.
“Saat diinterogasi pelaku kejahatan telah melakukan perampokan di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota, ” jelasnya.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk pelaku berinsial MA, Waka Polrestabes Medan ini mengatakan Abdulrahman mengambil pisau kecil yang disembunyikan disaku celananya. Lalu dia melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan petugas anggota Polsek Medan Kota yang terkena sabetan pisau tersebut dibagian tangan kirinya.
“Karenanya pelaku diberi tindakan tegas terukur kearah dada yang menyebabkannya harus kehilangan nyawa saat dibawa ke RS Bhayangkara, ” terangnya.
Adapun lokasi kejahatan pelaku, tambah Irsan, berlaku di 8 lokasi di Kota Medan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan 3 laporan di kawasan hukum Polsek Medan Kota. Dalam kejahatan ini diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8, sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV.
"Untuk pelaku Yudi Susanto juga mengakui telah 3 kali melakukan tindakan kejahatan di wilayah Medan Kota, yakni di kawasan Jalan Pelangi, Jalan Turi dan terakhir di Simpang Yuki, " tambahnya
“Sasarannya adalah handphone dan kalung. Hasil penjualannya untuk membeli narkoba, ”ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, " tutupnya (Alamsyah)