SIMALUNGUN-Kasus dugaan pemukulan terhadap anak ( MTA ) yang dituduhkan dilakukan oleh Humas PT Toba Pulp Lestari, Tbk ( TPL ) Bahara Sibuea, 16 September 2019 lalu kini kembali menyita perhatian publik, lantaran pemukulan terhadap anak tersebut tidak benar alias diduga rekayasa oleh kelompok tertentu
Hal itu terungkap ketika Kedua orang tua kandung dari ( MTA ) Marudut Ambarita dan Vera Silalahi mengakui bahwa anaknya tidak benar terkena pukulan melainkan hanya diolesi daun sirih agar terlihat merah, "Ujar Marudut Ambarita didampingi Vera Silalahi Kepada Jurnalis Indonesiasatu.co.id, Kamis ( 17/06/2021 ) yang lalu
Peristiwa yang terjadi dilahan Konsesi milik PT Toba Pulp Lestari, Tbk ( TPL ) 16 September 2019 yang lalu, berdasarkan keterangan Marudut Ambarita tak terlepas dari peranan pihak ketiga yakni salah satu lembaga pendamping berperan dalam kasus rekayasa ini. Arist Merdeka pun turut berkomentar.
Arist Merdeka Sirait menyesalkan tindakan seluruh orang dewasa yang bertikai karena telah melibatkan anak dan itu merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, " Ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan rekayasa Pemukulan terhadap Anak ( MTA ), Rabu ( 23/06/2021 )
Arist Merdeka mengakui, pada tahun 2019 lalu telah menerima laporan dari orangtua MTA dan komunitas masyarakat atas terjadinya peristiwa pemukulan terhadap anak yang diduga dilakukan Oleh Humas PT Toba Pulp Lestari, Tbk ( TPL ) sektor Aek Nauli dengan membawa bukti surat keterangan berobat dari Puskesmas kalau itu, "Sebutnya melalaui sambungan selulernya
Arist juga mengaku kala itu, tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak, dan meminta kepolisian agar mengusut kasus itu dulu, dan statemen saya waktu itu, bahwa itu harus di proses dan ternyata hingga tahun 2021 proses itu tidak berjalan,
"Namun jika terbukti secara hukum ada yang memberikan keterangan Palsu atau yang menyuruh memberikan keterangan palsu baik itu orangtua maupun masyarakat maupun orang yang berkonflik lainnya bisa dipidana, karna telah menjadikan anak jadi korban eskploitasi demi kepentingan
Terlebih orang ketiga yang meminta orangtua korban memberikan keterangan bohong demi kepentingan mereka, Kepolisian Simalungun seharusnya bisa mengungkap kasus ini, Apapun yang menjadi konflik orang dewasa silahkan diselesaikan tetapi jangan bawa anak-anak kecil karna itu tidak bisa benarkan, "sebut Aris Merdeka Sirait
Aris juga mengatakan, Kalau ada pemanfaatan secara terbukti yang sah, tidak bisa dibenarkan. Tidak boleh anak dilibatkan dalam konflik-konflik apapun, dalam undang-undang perlindungan anak sudah jelas-jelas bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam konflik kepentingan
"Siapapun itu, lembaga apapun itu, kalau memanfaatkan anak dalam kepentingan politik, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, itu harus dilarang dan itu merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan yang melakukan dan menyuruh harus diusut, "katanya
Arist Merdeka juga meminta kepada seluruh komunitas masyarakat agar tidak melakukan tindakan Bully terhadap anak tersebut dan menghimbau agar masyarakat maupun komunitas jangan melakukan bully terhadap anak karena itu merupakan tindakan kekerasan dan bisa dipidana, " pungkas Arist Merdeka Sirait ( Karmel ).